Sukses

Terdakwa Vonis Mati Asal Surabaya Terjerat Kasus Pencucian Uang

Komplotan bandar narkoba asal Surabaya yang mendapat vonis hukuman mati juga terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Liputan6.com, Palembang - Vonis hukuman mati yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk sembilan terdakwa kasus narkoba, mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Salah satunya dari Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Farman, yang mengaku sangat lega dengan putusan vonis tersebut.

Vonis hukuman mati ini menjadi surat peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel. Mereka pun tak segan untuk menindaktegas pengedaran narkoba saat penangkapan.

LT juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya dengan menyita satu unit mobil truk fuso, enam unit mobil minibus, enam unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300 Juta.

“Terdakwa LT memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba jadi kami kenakan TPPU. Kami juga membekukan sejumlah rekening LT untuk bertransaksi narkoba. Tinggal menunggu sidang TPPU agar LT dimiskinkan,” ujarnya saat ditulis Sabtu (9/2/2019).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Saiman mengatakan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada sembilan terdakwa, berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.

“Hukuman lebih tinggi dari jaksa penuntut umum, karena mereka tergabung dalam jaringan narkoba besar. Ini jadi langkah pemangkasan jaringan gelap narkoba yang bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.

Putusan ini juga, lanjutnya, tidak hanya sebagai efek jera bagi para pengedar narkoba tapi juga sebagai edukasi ke masyarakat.

LT yang merupakan bandar narkoba asal Surabaya bersama delapan anggota komplotannya mengambil barang haram tersebut dari Palembang. Sebagian barang haram tersebut sudah disebarkan ke Palembang dan sisanya dibawa ke Surabaya.

Saat ditangkap dan ditahan bersama para anggota komplotannya di Polda Sumsel, LT sempat berusaha kabur dari tahanan dengan menjebol dinding tahanan. Namun aksinya terdakwa vonis hukuman mati ini gagal karena diketahui anggota kepolisian.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Kapolda Sumsel

“Dia dibantu salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel, dengan menyuruh menyelundupkan mata bor di dalam makanan yang dipesannya. Pemilik kantin juga sudah diamankan,” ujarnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, mereka yang sudah mengerahkan timn untuk penangkapan komplotan bandar narkoba antarpulau ini.

Mantan Kapolda Riau ini sangat mendukung putusan vonis hukuman mati bagi sindikat narkoba yang memasarkan ratusan kilogram sabu.

“Proses penuntutan sangat dominan ke hakim untuk memvonis kasus narkoba untuk hukuman mati. Walau banding dan kasasi, harapan saya bisa diperkuat supaya dihukum mati,” ujarnya.

Pengedaran komplotan bandar narkoba yang terdiri dari LT (25), CA (23), TR (21), AN (24), HS (38), ON (23), SA (33), PU (23) dan PR (22) ini sudah luas dan cukup parah.

Bahkan komplotan narkoba ini membawa satu karung narkoba yang berisi sekitar 100 Kg sabu. Barang haram ini kemungkinan berasal dari Jambi, Riau dan Aceh dan akan diedarkan di Pulau Jawa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.