Sukses

Vonis Mati 9 Terdakwa Bandar Narkoba Asal Surabaya

Bandar narkoba asal Surabaya dijatuhkan vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Sembilan bandar narkoba asal Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang mengedarkan barang haram di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang ini disampaikan pada hari Kamis (7/2/2019).

Ke sembilan bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati yaitu LT (25), CA (23), TR (21), AN (24), HS (38), ON (23), SA (33), PU (23) dan PR (22).

Vonis hukuman mati awalnya disampaikan untuk LT oleh Hakim Ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa. Lalu satu persatu anggota komplotan bandar narkoba antarpulau ini juga mendapata vonis hukuman serupa.

Komplotan ini ditangkap setelah salah satu terdakwa dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumsel di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan ini bermula dari penemuan narkoba jenis sabu seberat 3,5 Kilogram (Kg), yang ditinggalkan di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, pada tahun 2018.

Dari hasil pengembangan infomasi, Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus LT dan lima bandar narkoba lainnya di salah satu di Surabaya. Enam orang bandar narkoba ini membawa 5,8 Kg sabu dan 4.950 butir pil ekstasi.

Majelis Hakim Ketua Efrata Tarigan mengatakan komplotan ini mengedarkan sabu sebanyak 80 Kg dari tanggal 12 Maret 2018 hingga bulan April 2018. Mereka menyelundupkan narkoba dari Palembang ke Lampung menuju Surabaya melewati jalur darat.

Terdakwa LT sengaja membelu mobil truk fuso untuk mengangkut narkoba ke Surabaya. Barang haram tersebut ditutupi singkong untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Modus mereka menumpang truk fuso itu. Selama perjalanan, narkoba sudah diedarkan. Dalam pemeriksaan, terdakwa terbukti bersalah dan pantas untuk dijatuhi hukuman mati," ujarnya sebelum mengetok palu putusan vonis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Banding

Para terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Komplotan ini merupakan jaringan nasional yang beroperasi memasok narkoba di lima kota berbeda, mulai dari Surabaya, Banjarmasin, Lampung, Jakarta dan Palembang.

Vonis tersebut ternyata tidak diterima oleh para terdakwa, salah satunya LT yang menyatakan banding. Putusan vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati. Para terdakwa didampingi dua kuasa hukum yaitu Rustini dan Arif Rahman.

"Vonis majelis hakim sangat jauh diluar ekspektasi kami, mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati," ujar Rustini.

Usai jaksa penuntut umum mengajukan hukuman penjara seumur hidup, para terdaPara terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa.

Begitu pula dengan pihakwa dan kuasa hukum mengajukan permohonan peringanan hukuman, karena mereka merasa sebagai korban sindikat narkoba, namun ditolak majelis hakim. Kini para terdakwa dan kuasa hukum akan mengajukan banding atas hukuman mati tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini