Sukses

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Pertanyakan Rencana Sidang Dipindah ke Bandung

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro menanggapi terkait rencana pemindahan lokasi persidangan atas kasus kliennya terkait penganiayaan remaja.

Liputan6.com, Bandung Kuasa hukum Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi rencana pemindahan lokasi persidangan atas kasus kliennya terkait penganiayaan remaja. Sugito mempertanyakan alasan rencana pemindahan tersebut.

Sebelumnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor, beberapa hari lalu. Awalnya sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun karena alasan keamanan, Kejari Cibinong mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar sidang digelar di PN Bandung.

Sugito kemudian menanggapi alasan pemindahan tersebut. Menurutnya, alasan keamanan tidak masuk akal. Justru ia khawatir kasus kliennya itu akan digunakan untuk membuat isu-isu bernuansa politis.

"Mungkin dalam bahasa umumnya memainkan isu, opini dan sebagainya, saya khawatir itu," ujar Sugito, Jumat (8/2/2019).

Bila kasus kliennya murni peristiwa hukum, kata Sugito, sidang bisa dilaksanakan di PN Cibinong.

"Kalau menyangkut mengenai keamanan, saya jamin teman-teman akan disiplin untuk hal yang semacam ini dan akan menghormati proses hukum yang dijalankan," ucapnya.

Jika terbukti ada unsur lain di balik faktor keamanan, lanjut Sugito, pihaknya akan keberatan dan mengajukan eksepsi dalam persidangan.

"Tapi kalau nanti dari pihak pengadilan atau kejaksaan bisa menjelaskan yang masuk akal tentu akan kita pikirkan. Tapi kalau secara hukum dan secara hal lain tidak bisa dijelaskan secara masuk akal, tentu kita akan keberatan," jelasnya.

Menurut Sugito, kliennya sendiri berharap sidang digelar di Bogor. Selain lebih mudah untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum, persidangan di Bogor juga mendekatkan Bahar dengan keluarga.

"Pertama ada keluarga, locus dan tempus delicti di Bogor. Terus kita lebih mudah kalau koordinasi. Habib Bahar juga menginginkan di Bogor, bahkan kami sudah buat surat agar ditahan dan disidang di Bogor," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan 50 Pengacara

Bahar sendiri rencananya akan didampingi oleh 50 pengacara dalam mengawal kasusnya di persidangan nanti. "Tidak terlalu banyak, mungkin 50," kata Sugito.

Selain itu, pihaknya telah mempersiapkan berbagai keperluan saat sidang nanti. Termasuk menyiapkan saksi dan ahli yang dapat meringankan Bahar.

"Kita punya alasan yang bisa menjelaskan kenapa Habib Bahar pada saat itu melakukan hal semacam itu (penganiayaan)," ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.