Sukses

Penyidikan Kasus Hibah Pilwalkot Makassar Mengerucut ke Sini

Polda Sulsel terus menggenjot pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar periode 2018-2023.

Liputan6.com, Makassar Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel terus menggenjot pemeriksaan ulang sejumlah saksi-saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) periode 2018-2023 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum kota Makassar (KPU Makassar).

"Saksi-saksi yang diperiksa ini sebelumnya telah diambil keterangannya di tahap penyelidikan. Penyidik mendalami kembali keterangannya. Saat ini sudah ada 6 orang saksi diperiksa ," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani via telepon, Rabu (6/1/2019).

Dari sejumlah saksi yang telah diambil keterangannya di tahap penyelidikan kasus dana hibah Pilwalkot Makassar yakni berjumlah 25 orang. Kata Dicky, tidak menutup kemungkinan di antaranya bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap menunggu hasil dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Hasil proses penyidikan akan digelar melalui gelar perkara itu. Nah disitulah nantinya bisa ditahu siapa pihak yang akan berstatus tersangka," ujar Dicky.

Ia membeberkan ada beberapa saksi yang didalami keterlibatannya lebih jauh. Mereka, kata Dicky, berperan sebagai pengguna anggaran dan tak lain mereka adalah pihak KPU Makassar.

"Peranan Komisioner dan Sekretaris KPU Makassar di periode itu akan didalami lebih lanjut. Mereka kan pengguna anggaran dan tentunya sangat mengetahui tentang penggunaan dana hibah yang sedang disidik ini," ungkap Dicky.

Terpisah, Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengungkapkan dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut telah menemui titik terang. Selain kuat unsur perbuatan melawan hukum, juga didukung oleh hasil kordinasi pihaknya dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).

"Hasil kordinasi dengan BPKP Sulsel, disepakati jika dalam kegiatan bantuan dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar itu, diduga kuat telah merugikan keuangan negara," beber Yudha.

Meski demikian, taksiran kerugian negara dalam kegiatan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 tersebut, belum dapat ia beberkan.

"Intinya unsur kerugian negara dalam kasus dana hibah Pilwalkot Makassar ini ada. Kita tunggu dulu penetapan tersangka," kilah Yudha.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPKP Sulsel Pastikan Kuat Dugaan Kerugian Negara

Pemerintah Kota Makassar diketahui menggelontorkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah dengan KPU Makassar.

Namun usai pelaksanaan, pihak KPU Makassar belum memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Pemerintah Kota Makassar. Bahkan menurut Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto, KPU Makasar sempat meminta kembali penambahan anggaran.

"Padahal anggaran Rp 60 miliar itu dirancang untuk sampai 4 kandidat. Tapi kenyataannya kan cuma satu kandidat dan uangnya habis," ungkap Danny sapaan akrab Moh. Romdhan Pomanto itu.

Terkait dengan ini, Inspektorat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI turut menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 oleh KPU Makassar.

Di mana sebelumnya, hasil revisi dan evaluasi Sekretaris Jenderal (Setjen) KPU dan laporan keuangan semester II tahun 2017 tingkat UAKPA pada KPU Makassar, diketahui bahwa atas anggaran terdapat selisih kurang kas senilai Rp 2.771.240.951.

Sementara tanggapan Sekretaris KPU Makassar berdasarkan catatan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan KPU tahun 2017 menyatakan tidak terdapat selisih. Sehingga diduga ada indikasi manipulasi informasi antara CHR yang disepakati oleh Inspektorat dengan Sekretaris KPU Makassar dan tanggapan yang disampaikan ke BPK RI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.