Sukses

Detik-Detik Taruna Sekolah Penerbangan di Makassar Tewas Dianiaya Senior

Saya periksa semua badannya, ada luka-luka kepalanya, jidatnya, memar di perut dan tangannya. Saya berpikir tidak wajar kematian anak saya. Namun, pihak ATKP mengatakan anak saya jatuh di kamar mandi.

Liputan6.com, Makassar - Nyawa Aldama Putra Pangkolan tak tertolong. Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Sulawesi Selatan, ini tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya pada Minggu (3/2/2019) malam. Diduga kuat korban tewas karena penganiayaan.

Daniel Pongkala, ayah Aldama, kaget mendapat kabar bahwa putranya sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Sayang Rakyat. Ia ditelepon oleh seorang anggota TNI Angkatan Udara yang juga menjadi pengasuh di ATKP Makassar. 

"Saya ditelepon jam sebelas malam. Awalnya cuma diberi tahu kalau anak saya jatuh. Saya langsung ke rumah sakit. Di perjalanan saya pikir mungkin jatuhnya parah sampai harus masuk rumah sakit," kata Daniel di rumah duka, Jalan Leo Wattimna, Kompleks TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Selasa (5/2/2019).

Setibanya di Rumah Sakit Sayang Rakyat, Daniel langsung dipeluk oleh pengasuh ATKP Makassar yang meneleponnya tadi. Pengasuh itu memberitahukan kalau Aldama telah tiada setelah terjatuh di kamar mandi.

"Saya pun langsung menuju ke kamar jenazah untuk melihat anak saya," ucap Daniel.

Saat melihat jenazah putra tunggalnya itu, Daniel merasa janggal. Ia ragu kalau anaknya meninggal karena terjatuh dari kamar mandi setelah melihat ada banyak luka memar di tubuh anaknya itu. Dugaan penganiayaan menguat.

"Saya periksa semua badannya, ada luka-luka kepalanya, jidatnya, memar di perut dan tangannya. Saya berpikir tidak wajar kematian anak saya. Namun, pihak ATKP mengatakan anak saya jatuh di kamar mandi," ungkapnya.

Karena curiga, Daniel pun melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke polisi. Kejanggalan yang dirasakan Daniel semakin kuat setelah ia melihat hasil visum dokter terhadap tubuh anaknya.

"Hasil visum terbukti ada tindakan penganiayaan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianiaya Senior

Polisi bergerak cepat untuk menyelidiki penyebab meninggalnya Aldama. Sejumlah saksi diperiksa, mulai dari pihak kampus hingga para senior Aldama. Benar saja, polisi memastikan bahwa satu orang senior Aldama ternyata telah menganiaya pemuda 19 tahun hingga meregang nyawa.

"Korban meninggal dunia akibat dianiayai oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21), yang merupakan angakatan kedua di ATKP Makassar," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2/2019) sore. 

Rusdi menganiaya Aldama karena juniornya itu melakukan pelanggaran disiplin. Aldama kedapatan masuk kampus menggunakan sepeda motor, tapi tidak menggunakan helm.

"Aldama izin bermalam di luar dan sewaktu pulang ke kampus, ia mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm. Dan saat itu, dilihat oleh senior-seniornya," terang Wahyu.

Saat itu, Aldama pun langsung dipanggil oleh senior-seniornya dan kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak atau kamar Bravo 6 dengan maksud untuk menghadap. Sesampainya di dalam ruangan, Aldama langsung diperintahkan melakukan sikap sujud taubat.

"Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang  belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik," jelas Wahyu.

Setelah Aldama melakukan sikap taubat itu, Rusdi pun mulai menganiaya adik tingkatnya itu, ia beberapa kali memukul dada Aldama, hingga akhirnya Aldama tumbang dan pingsan. Rusdi dan teman-temannya pun panik, Aldama kemudian berusaha diberikan pertolongan pertama.

"Para senior ini panik, mereka berusaha menolong dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan," Wahyu menjelaskan.

Dan atas perbuatan Rusdi dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ia diancam hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara Aldama kini telah dimakamkan di Kompleks TNI AU Maros.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.