Sukses

Terungkapnya Bisnis Prostitusi Wanita di Bawah Umur di Gorontalo

Polres Gorontalo berhasil mengungkap aktivitas prostitusi yang melibatkan wanita di bawah umur.

Liputan6.com, Gorontalo - Polres Gorontalo berhasil mengungkap aktivitas prostitusi yang melibatkan wanita di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang muncikari berinisla UT beserta 5 orang wanita yang masih di bawah umur diamankan petugas.

Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kukuh Islami SIK pada konferensi pers, Senin (4/2/2019) menjelaskan, bisnis prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur ini sudah beroperasi sejak 2017.

"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa tempat prostitusi ini sudah berjalan kurang lebih selama dua tahun dan melibatkan perempuan berusia 15 dan 17 tahun," ungkap Kukuh.

Terbongkarnya bisnis haram ini bermula saat Polres Gorontalo menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di salah satu rumah warga di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

"Dengan berbekal laporan tersebut kami langsung ke TKP Dan benar saja ada 2 perempuan sedang memandu dua laki–laki untuk berkaraoke sambil mengkonsumsi minuman keras," katanya.

Anggota Polres Gorontalo kemudian langsung melakukan pengerebekan di seluruh ruangan dan mengamankan seorang warga yang diduga merupakan muncikari dan 3 wanita lagi yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Totalnya, ada 5 perempuan diamankan pada saat itu.

"Tarif di antara Rp 300 ribu sampai Rp 800 Ribu sekali kencan tergantung waktu mau berapa lama. Dan 5 perempuan di bawah umur ini keseluruhannya sudah putus sekolah,” tambahnya.

Untuk menunjang bisnisnya, UT menyediakan kamar dan ruangan yang salah satunya di dalam rumahnya.

UT mematok Rp 50 ribu dari setiap PSK yang menerima kencan. Pemesan menelepon ke muncikari untuk kemudian dipertemukan dengan PSK. Selain via telepon, transaksi secara online juga sempat dilakukan untuk melancarkan bisnisnya.

Kini, pengembangan masih dilakukan, salah satunya terkait dengan mereka yang pernah menggunakan jasa di tempat tersebut.

UT diancam dengan pasal 88 Junto pasal 26 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 296 KUHP, lebih subsider 506 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.