Sukses

Napi Lapas Bandung Peras Janda di Batam, Kok Bisa?

Kejadian ancaman dan pemerasan ini bermula saat tersangka Encep Wawan (36) berkenalan dengan janda itu melalui jejaring sosial Facebook melalui akun Surya Pemana M Reza pada Juli 2018.

Liputan6.com, Batam - Seorang narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung memeras janda yang berada di Batam melalui media sosial. Praktik pemerasan ini dibongkar Polda Kepri bersama Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari seorang janda berinisial KRT AMA (60) asal Batam yang mengaku diancam dan diperas.

"Korban telah diperas oleh seorang napi yang posisinya di dalamlLapas," kata Erlangga, Selasa, 29 Januari 2019.

Polisi mulai melakukan penyelidikan dengan alat bukti satu unit telepon genggam merek Samsung S6 dan dua rekening, BNI dan BCA.

Erlangga menceritakan, kejadian ancaman dan pemerasan ini bermula saat tersangka Encep Wawan (36) berkenalan dengan janda itu melalui jejaring sosial Facebook melalui akun Surya Pemana M Reza pada Juli 2018. Perkenalan berlanjut dengan komunikasi melalui telepon dan video call WhatsApp.

"Hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call. Permintaan itu dikasih oleh korban. Dan video serta foto yang dikirimkan korban tersebut yang akhirnya dijadikan alat bagi tersangka untuk memeras korban," kata Erlangga di Mapolda Kepri.

Tersangka memeras korban untuk mengirim sejumlah uang. Bila permintaannya tak dituruti, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut. Hingga akhirnya, korban mengirimkan sejumlah uang sebanyak tiga kali melalui dua rekening yakni BCA dan BNI.

"Total yang sudah ditransfer sebanyak Rp 32.300.000," ujar Erlangga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Napi Lapas Narkoba

Terungkap bahwa tersangka merupakan napi Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung. Tim Cyber Krimsus Polda Kepulauan Riau Krisnadian mengatakan, tersangka masih menjalani hukuman atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan putusan 7 tahun penjara dan tersangka baru menjalani hukuman selama 2 tahun.

"Kami berkoordinasi dengan pihak lapas dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dibawa ke Batam untuk proses hukum kasus ini," katanya.

Tak hanya itu, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ancaman dan pemerasan ini. Sebab dari hasil penelusuran, diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban merupakan milik orang lain.

"Rekening penerima berbeda dan kami mengembangkan hal itu guna mengetahui aliran dana tersebut," kata Krisnadian.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.