Sukses

Komplotan Jambret Pesta Seks dan Narkoba di Vila Mewah

Komplotan jambret di Kota Pekanbaru ini menyewa vila mewah selama sebulan untuk berfoya-foya menghabiskan hasil kejahatan jalanannya.

Liputan6.com, Pekanbaru- Komplotan jambret di Kota Pekanbaru ini menyewa vila mewah selama sebulan untuk berfoya-foya menghabiskan kejahatan jalanannya. Tiga perempuan juga disekap di sana untuk memasak serta berpesta sabu setelah seharian mencari mangsa.

Tak tanggung-tanggung, tiga jambret yang ditangkap personel Polresta Pekanbaru sudah beraksi 10 kali dalam sebulan. Hasilnya mulai dari HP, uang tunai hingga barang mewah seperti perhiasan emas.

"Ketiganya berinisial S, HP dan IF, masih muda-muda mereka ini. Kalau HP ini sudah lama menjadi buronan karena pernah gabung dengan komplotan jambret lainnya," jelas Kanit Buser Reskrim Polresta Pekanbaru Inspektur Dua Rachmat Wibowo, Senin (29/1/2019).

Rachmat menjelaskan, tiga pelaku ditangkap di kawasan vila Jimbaran Bali View, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Mereka menyewa di sana dan menjadikannya sebagai markas.

Setiap hari, anggota komplotan harus membawa hasil pulang jambret ke vila. Mereka punya peran masing-masing, di mana S dan IF sebagai penggambar atau pencari target, sementara HP sebagai eksekutor.

"Rata-rata korbannya adalah wanita, mereka beraksi malam. Saat ini baru ada dua laporan, yaitu di Jalan Dr Soetomo depan masjid dan Jalan Lestari, Kecamatan Bukitraya," kata Rachmat.

Hasil jambret biasanya dijual secara online. Ada juga ditawarkan ke teman ataupun kerabat yang tidak tahu barang itu merupakan hasil kejahatan.

Uang penjualan lalu digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari selama berada di vila, bayar uang sewa, beli narkoba, dan berhubungan seks.

"Hasil tes urine mereka positif narkoba. Mereka juga kumpul kebo di sana, tiga perempuan di sana cewek mereka masing-masing. Tidak diperbolehkan pulang oleh tersangka," jelas Rachmat.

Tiga perempuan itu sudah dipulangkan polisi ke keluarganya masing-masing. Statusnya masih saksi serta wajib lapor didampingi oleh orangtuanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Selanjutnya penyidik masih mendalami komplotan lainnya, sebab di Pekanbaru ini ada juga yang menyewa hotel untuk dijadikan markas," sebut Rachmat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.