Sukses

Kabel Listrik Perangkap Hama Kembali Makan Korban Jiwa di Aceh

Kabel listrik yang digunakan sebagai perangkap hama di Aceh kembali memakan korban jiwa.

Liputan6.com, Aceh - Kabel listrik yang digunakan sebagai perangkap hama kembali memakan korban jiwa. Kali ini adalah MS (20) warga Dusun Muara Subur, Kampung Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Jasad korban ditemukan pertama kali di Dusun SP 6 Kampung Arul Pinang, Kecamatan Peunaron sekira pukul 16.00 WIB. Sebagai catatan, korban disebut-sebut menderita ganguan jiwa.

Korban diduga tersengat kabel listrik yang sengaja dipasang di ladang seorang warga,  Minggu (27/1/2019). Saat itu, pemilik kebun AB (30) Kampung Rampah, Kecamatan Serbajadi, hendak mengecek ladangnya.

Dia terkejut mengetahui ada jasad tergeletak di ladang jagungnya. Kondisi tubuh jasad yang belakangan diidentifikasi sebagai MS itu sudah membengkak saat ditemukan.

"Terkena arus listrik pada malam harinya dan karena takut, AB langsung meninggalkan lokasi," ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kapolsek Serbajadi AKP Ahmad Yani, kepada Liputan6.com, Selasa pagi (29/1/2019).

AB ketakutan, dia menduga kematian MS akibat tersengat setelah menyentuh kabel telanjang yang dipasangnya. Karena itu, dia langsung menyerahkan diri ke polisi setelah menemukan jasad korban.

"Pelaku (AB) memasang kabel telanjang dengan mengaliri arus listrik dari PLN di ladang jagung miliknya untuk mengusir hama. Terlapor langsung meninggalkan lokasi ladang dan menyerahkan diri ke Polsek Serbajadi," ungkap Yani.

Sebagai catatan, menggunakan kabel listrik untuk membunuh hama yang mencoba masuk ke dalam ladang atau perkebunan tidak diperbolehkan lagi saat ini. Banyak kasus seperti yang menimpa MS, di mana bukan hama saja terbunuh namun juga manusia.

Kasus serupa pernah terjadi di Pidie Jaya 2015 lalu. Saat itu, AN (57) warga Kampung Kuta Trieng Beuracan, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya tersengat kabel listrik perangkap tikus yang dipasang FG (47).

Polisi yang menangani kasus ini menyebut, tersangka bisa dikenakan pasal 359 KUHP, karena melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Ancaman kurungan penjara terhadap pelaku maksimal lima tahun.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.