Sukses

Tabloid Barokah Bikin Gerah Majalengka

Bawaslu Kabupaten Majalengka terus menelusuri peredaran Tabloid Barokah yang berisi kampanye salah satu capres dan ujaran kebencian.

Liputan6.com, Majalengka Warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya puluhan eksemplar tabloid bernama Indonesia Barokah (IB). Tidak bermuatan konten yang mengusung keberkahan, tabloid itu berisi konten kampanye serta ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden.

Tabloid Indonesia Barokah (IB) tersebut beredar di sejumlah masjid maupun pesantren di beberapa wilayah Kabupaten Majelangka. Dari informasi yang didapat, tabloid juga beredar di lingkungan sekolah.

Seperti yang terjadi di lingkungan SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Pihak sekolah mendapati tiga eksemplar tabloid dalam bentuk kiriman paket.

"Kaget ada kiriman isinya tabloid yang ditunjukkan ke pengurus masjid sekolah. Setelah dibuka ternyata isinya kampanye capres," kata Kepala Sekolah SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Dadan Fauzan, Selasa (22/1/2019).

Dadan langsung melaporkan temuan tersebut ke Panwaslu Kecamatan Jatiwangi. Dia menyebutkan, di sampul paket ditulis alamat pengiriman masjid sekolah.

Di sampul tersebut juga tertulis pengirim dari Redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang berlokasi di Pondok Melati Bekasi. Dia mengaku tidak mengetahui asal usul paket tersebut karena tiba-tiba datang ke masjid sekolah.

"Langsung kami laporkan dan Panwascam langsung datang ke sekolah kami serahkan paketnya," kata dia.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Sonny Pratama Wijaya, menyebut diduga peredaran tabloid tersebut tidak hanya di satu titik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Puluhan Eksemplar

Dari temuan tersebut, Sonny bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Majalengka menelusuri peredaran tabloid Indonesia Barokah tersebut. Panwascam juga melakukan pendataan ulang dan mengimbau ke setiap pengurus masjid dan pesantren.

"Ini bagian dari upaya kami terus sosialisasi dan pendataan sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Setidaknya ada koordinasi terkait upaya kami mencegah pelanggaran pemilu," kata dia.

Dia menjelaskan, larangan penggunaan tempat ibadah dan pendidikan diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan 12 eksemplar tabloid Indonesia Barokah di Kecamatan Jatiwangi.

"Sudah kami laporkan ke Bawaslu Majalengka untuk segera ditindaklanjuti," ujar dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana mengatakan, akan terus melakukan inventarisasi terkait penyebaran salah satu tabloid di Kabupaten Majalengka.

“Kami juga sudah melaporkan ini ke Bawaslu Jabar untuk meningkatkan koordinasi," ujar dia.

Dia menyebutkan, dari hasil penelusuran sementara, Bawaslu Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan 38 eksemplar tabloid Indonesia Barokah.

Dari jumlah tersebut, satu eksemplar di Kecamtan Malausma, tiga eksemplar di Kecamatan Banjaran, satu eksemplar di Kecamatan Jatitujuh, satu eksemplar di Kecamatan Sumberjaya, 12 eksemplar di Kecamatan Jatiwangi, satu eksemplar di Kecamatan Kadipaten, lima eksemplar di Kecamatan Maja, dua eksemplar di Kecamatan Ligung, dan 12 eksemplar di Kecamatan Talaga.

"Kami belum bisa memastikan apakah peredaran tabloid ini termasuk pelanggaran pidana atau bukan karena butuh pendalaman dan kajian hukum yang lebih mendalam. Kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.