Sukses

Polda Jatim Beberkan Puluhan Nama Artis dan Model Diduga Terlibat Prostitusi Online

Polda Jatim sudah mengantongi nama sederet selebritas yang akan diperiksa mengenai kasus prostitusi online ini.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa dari hasil penyidikan data digital forensik Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah nama artis dan model yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online sudah mulai mengerucut.

"Kami akan memanggil oknum artis dan model dan akan diperiksa untuk membantu penyidikan terhadap tersangka empat mucikari prostitusi artis," tutur Luki di Mapolda Jatim, Senin, 21 Januari 2019.

Luki mengatakan bahwa setiap satu pekan akan memeriksa artis dan model secara bergantian sebagai saksi kasus prostitusi online. "Kemarin sudah enam yang panggil," kata Luki.

Luki menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama sederet selebritas yang akan diperiksa mengenai kasus prostitusi online ini.

"Oknum artis dan model yang diduga terlibat kasus prostitusi online yaitu artis inisial BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B dan seterusnya banyak sekali," ucap Luki.

Luki menegaskan bahwa pihaknya juga sudah menangkap empat muncikari artis sekaligus menetapkannya sebagai tersangka. "Empat muncikari itu kini sudah ditahan," ujar Luki.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap jaringan muncikari artis Film Televisi (FTV), VA dan model majalah dewasa AS, yang terlibat dalam prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Jatim menuturkan muncikari ES (37) mempunyai jaringan 45 artis yang dipasarkan melalui media sosial (Medsos). "Jaringannya ada 45 oknum artis, dua sudah diperiksa, kini tinggal 43 artis," ujar Luki di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.

Luki mengatakan, sedangkan untuk muncikari artis AS, T (28) adalah spesialis memasarkan model majalah dewasa. "Dari muncikari T ada 100 model yang siap dipasarkan," katanya.

Luki menjelaskan, dua muncikari tersebut beroperasi sejak tahun 2017. Dia memasang tarif artis dengan harga yang bervariatif tergantung tingkat kepopuleran sang artis maupun model tersebut. "Tarifnya mulai dari 25 juta hingga 100 juta rupiah lebih," ucap Luki.

Sementara, artis VA kini statusnya sudah menjadi tersangka. Pada Senin, 21 Januari 2019, polisi memanggil VA untuk dimintai keterangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Artis VA Mangkir

Artis VA yang terlibat kasus prostitusi online dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Senin kemarin, VA dijadwalkan akan mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) untuk memenuhi wajib lapor.

Namun, hingga saat ini, artis VA belum menampakkan diri di Mapolda Jatim. Namun, ada seorang wanita yang diketahui berinisial RS, tante dari artis VA yang juga menunggu VA di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Saya ke sini ingin bertemu dan memberikan support pada Vanessa. Karena kabarnya hari ini Vanessa datang ke polda Jatim, jadi ya saya tunggu di sini," kata RS di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).

Reni mengaku bahwa belum pernah sama sekali bertemu dengan VA, sebab VA tinggal di Jakarta, sedangkan dia berdomisili di Gresik. Sehingga dengan diberikan dukungan ini, diharapkan VA bisa kuat dalam menjalani dan menghadapi persoalan ini.

"Ketika mendengar kabar ditangkap, saya sempat kaget. Kita kasih support supaya dia tidak merasa sendiri, kita masih sayang sama dia," ujar Reni.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan artis Film Televisi (FTV) VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu, 16 Januari 2019.

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar perkara, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik muncikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.

Selain foto pose tanpa busana, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke muncikari agar pelanggan tertarik dan menggunakan jasa seks VA.

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.