Sukses

Mantan Anggota TNI Kuasai 1.500 Hektare Hutan Lindung di Riau

Dalam kasus ini, Sudigdo terungkap menguasai 1.500 hektare lahan di kawasan hutan lindung yang telah diakui oleh Unesco.

Liputan6.com, Pekanbaru - Masa penahanan Sudigdo hampir habis. Hal ini membuat Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera berpacu dengan waktu agar mantan anggota TNI perambah hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CGGSK-BB), Kabupaten Bengkalis, Riau itu, tak bebas demi hukum.

Apalagi baru-baru ini, Balai Gakkum KLHK kembali menerima berkas tersangka Sudigdo dari jaksa atau P19 dengan sejumlah petunjuk. Salah satunya penyidik diminta menyertakan surat resmi pemecatan Sudigdo dari TNI.

"Kemudian soal kompetensi pengadilan, bahwa yang mengadili itu adalah pengadilan umum karena tersangka pecatan TNI. Makanya harus ada surat pemecatan itu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Senin, 21 Januari 2018.

Dia menjelaskan, PPNS Gakkum KHLK Wilayah II Sumatera tengah mengurus surat tersebut ke Komando Daerah Militer 01 Bukit Barisan. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima balasan surat dimaksud.

Eduwar memastikan, jika surat tersebut dapat dilengkapi, maka berkas perkara yang sempat beberapa kali bolak-balik itu segera lengkap atau P21 dan dilanjutkan dengan tahap II.

Dalam kasus ini, Sudigdo terungkap menguasai 1.500 hektare lahan di kawasan hutan lindung yang telah diakui oleh Unesco tersebut. Tersangka mengklaim memperoleh lahan tersebut dari ninik mamak atau tetua adat di wilayah itu.

"Meskipun klaim itu benar, tetap saja itu ilegal karena berada persis di kawasan hutan lindung," tegas Eduwar.

Sementara itu, dari 1.500 hektare lahan yang dikuasai tersangka, 300 hektare di antaranya telah selesai dibersihkan dengan menggunakan tiga unit alat berat.

Ketiga alat berat itu dijadikan barang bukti ketika aksi perambahan hutan oleh Sudigdo terendus tim gabungan KLHK, TNI, dan Polri pada awal Desember 2018.

Sudigdo bukanlah orang baru dalam perambahan hutan di Riau. Ketika aktif menjadi anggota TNI, dia pernah ditangkap pada tahun 2014 karena aksinya itu menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Diapun dihukum empat tahun penjara dan dipecat dari satuannya.

Sekadar informasi, CBGSK-BB merupakan kawasan konservasi yang mendapat pengakuan sebagai cagar biosfer dari UNESCO pada 2009 dengan total luasnya mencapai 178.722 hektare. Daerah itu terdiri dari zona inti berupa Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Giam Siak Kecil dan KSM Bukit Batu di Kabupaten Siak dan Bengkalis.

Namun, perambahan dan okupansi liar menjadi masalah besar yang terus menggeregoti hutan lindung paru-paru dunia tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.