Sukses

Disekap Selama 24 Jam, Gadis Surabaya Disiksa dan Diperkosa Pacarnya

Seorang gadis di Surabaya disiksa dan dicabuli pacar di rumah kos.

Liputan6.com, Surabaya - IS (20), gadis asal Surabaya berteriak meminta tolong usai terbebas dari penyekapan. IS disekap, dianiaya, dan diperkosa oleh pacarnya sendiri selama 24 jam. Kini, pacarnya yakni Imron Ali Rosidi (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Mapolsek Tegalsari, Surabaya.

"Pelakunya sudah kami tangkap dan ditahan di Mapolsek," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Trio Prasojo, Selasa (15/1/2019).

Kejadian penganiayaan dan pemerkosaan itu diketahui saat salah seorang petugas melintasi kawasan Kedondong Surabaya, pada Rabu, 9 Januari 2019, lalu. Petugas mendapati korban IS tiba-tiba keluar dari sebuah rumah dan minta tolong. Saat ditanya petugas, IS hanya berupaya menunjuk rumah yang ditempati tersangka.

"Mungkin karena trauma ya, akhirnya kita bawa ke Polsek, untuk dimintai keterangan. Pelaku saat itu juga langsung diamankan," jelas Kompol David.

Dari hasil keterangan korban, sehari sebelumnya korban diminta datang oleh pacarnya ke kos. Namun, korban sempat menolak. Dengan alasan korban sedang tidak mau bertemu dengan tersangka.

"Mengetahui pacarnya tak mau ke sana, akhirnya pelaku sempat mengirim gambar bugil korban dan akan menyebarkan gambar tersebut jika korban tak mau datang," jelasnya.

Merasa terpaksa, akhirnya korban mendatangi rumah kos pelaku. Sesampainya di sana, korban justru menjadi bulan-bulanan pelaku. Terlebih, saat korban menolak diajak untuk berhubungan badan oleh pelaku.

"Di sanalah, korban dianiaya, ditampar sebanyak empat kali, dipukul tangannya, dipukul kepalanya, hingga digunting rambutnya," terangnya.

Hingga Rabu pagi, korban sengaja tak dipulangkan. Korban kembali mendapat penganiayaan pagi itu lantaran pelaku mengetahui isi pesan yang ada di telepon genggam korban.

"Ditampar lagi, dipukuli, dan diajak berhubungan badan lagi. Itu sudah dilakukan pelaku selama empat kali selama satu hari," katanya.

Akhirnya, korban berhasil keluar dan melarikan diri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 285 tentang Penganiayaan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.