Sukses

Warga Aceh Tolak Pembangunan Hotel di Depan Masjid Baiturrahman

Dalam salinan surat yang diterima Liputan6.com, lokasi permohonan pembangunan hotel dinilai tidak bertentangan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018.

Liputan6.com, Aceh - Rencana pembangunan hotel di depan Masjid Raya Baiturrahman Provinsi Aceh menuai penolakan. Pembangunan hotel yang sedang dalam proses penerbitan izin ini, dinilai mencoreng kesakralan masjid bersejarah tersebut.

Dalam sejarahnya, Belanda pernah mendirikan Atjeh Hotel lengkap dengan bar di sekitar lokasi masjid. Pembangunan itu sontak memantik amarah para ulama dan pejuang di Aceh saat itu. Hal ini menjadi rujukan sejarah, bahwa eksistensi Masjid Raya Baiturrahman tidak boleh bersinggungan langsung dengan bangunan sejenis hotel. 

Menurut penelusuran Liputan6.com, hotel tersebut rencananya akan dibangun di lokasi bekas bangunan Geunta Plaza. Lokasi ini disebut-sebut, masuk dalam kawasan master plan pembangunan atau pelebaran kawasan masjid, namun, belum diketahui apakah proses pembebasan lahan telah selesai atau belum.

"Orang Aceh tidak sudi kesakralan Masjid Raya Baiturrahman dirusak, sangat tidak layak mendirikan bangunan di dekat masjid yang penuh sejarah," kata Ketua LSM pegiat sejarah, Peubeudoh Sejarah Adat Budaya Aceh (Peusaba), Mawardi Ustman kepada Liputan6.com, Selasa malam (15/1/2019).

Menurutnya, pemerintah dan stakeholder harus menolak seluruh proses perizinan pembangunan hotel tersebut. Ini demi mengantisipasi munculnya gelombang penolakan besar-besaran dari masyarakat Aceh.

"Dalam sejarahnya universitas Masjid Raya Baiturrahman adalah tempat para ulama Aceh mendidik talibul ilmi (para penuntut ilmu) dari seluruh kawasan Asia Tenggara dan menyebarkan Islam ke Asia Tenggara," sebut Mawardi.

Kata Mawardi, di kawasan tersebut dulunya berdiri Dayah Manyang atau Universitas Baiturrahman pada masa Sultan Iskandar Muda. Di tempat itulah para penuntut ilmu dari berbagai tempat berkumpul untuk mendapat pencerahan dari guru mereka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tergantung Rekomendasi

Secara terpisah, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, pihaknya selaku pengelola pemerintahan hanya menanggapi permohonan izin prinsip mendirikan bangunan hotel dari pihak pemohon. Sampai saat ini, pihaknya belum memberikan izin, dan baru tahap meminta persetujuan dari pihak terkait.

"Tanggapan yang memohon izin, kami harus proses. Boleh tidaknya, tergantung rekomendasi dari pihak pengurus Masjid Raya, dan Pemda Aceh. Kita belum mengeluarkan izin, baru tahap minta persetujuan pihak terkait," kata Aminullah kepada Liputan6.com, Selasa (15/1/2019).

Aminullah menegaskan, dirinya sudah menyurati pihak pengurus Masjid Raya Baiturrahman. Isi surat yang dikirim pada tanggal 10 Desember tahun lalu itu, meminta pihak pengurus masjid agar menyampaikan pendapat dan rekomendasi terhadap pembangunan hotel yang dimaksud.

"Saya rasa, isi surat cukup jelas, mohon rekomendasi dari (pihak) MRB (Masjid Raya Baiturrahman), yang artinya izin belum keluar," ujarnya.

Dalam salinan surat yang diterima Liputan6.com, lokasi permohonan pembangunan hotel dinilai tidak bertentangan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Qanun Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah Banda Aceh. Lokasi tersebut merupakan wilayah perdagangan dan jasa, sehingga diperbolehkan dibangun hotel di atasnya.

Namun, desain bangunan hotel harus sesuai dengan penataan kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan berkonsep hotel yang islami. Adapun pihak yang memohon izin prinsip mendirikan bangunan hotel adalah PT Jakarta Intiland.

Rencana pembangunan hotel di kawasan Masjid Raya Baiturrahman sudah ada sejak tahun 2012 lalu. Namun, rencana tersebut batal terlaksana karena mendapat protes dari warga setempat.

Sebagai tambahan, Masjid Raya Baiturrahman dibangun oleh Sultan Alaiddin Mahmud Syah pada tahun 691 Hijrian, atau sekitar tahun 1229 Masehi. Masjid ini sempat beberapa kali menjalani renovasi, termasuk ikut sertanya letnan dan kontraktor asal Cina, Lie A Sie dalam proyek renovasi yang diinisiasi pihak Belanda dengan anggaran sebesar ƒ. 203.000.

Masjid ini menjadi benteng para pejuang Aceh saat Belanda melakukan invasi pada 1873. Saat itu, Jenderal Johan Harmen Rudolf Köhler tewas ditembak seorang sniper Aceh, yang disebut-sebut bernama Teungku Imum Luengbata.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.