Sukses

Pencemaran Laut Pare Pare Disidik Kementrian

Penyidikan dipantau para aktivis lingkungan Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Pare Pare Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya mengirim tim penyidik kasus pencemaran laut akibat muntahan solar dari kapal tanker MT Golden Pearl XIV. Muntahan solar ini menggenangi laut, dan pesisir Pantai Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dari KLHK ini diawali dengan pengambilan barang bukti cemaran solar di sejumlah titik. Dilanjutkan dengan menggali data dan informasi dari masyarakat yang mengetahui peristiwa itu.

Tak sendirian, para petugas ditemani sejumlah aktivis lingkungan, dan ormas Pemuda Pancasila kota Parepare. Solar yang sudah dikumpulkan warga pesisir pantai di kota Parepare juga diperiksa dan akhirnya menjadi milik masyarakat.

"Petugas laboratorium kami mengambil contoh barang bukti pencemaran laut berupa solar," kata Kamil, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada Liputan6.com Sabtu, 12 Januari 2019.

Kamil menyatakan bahwa proses hukum lingkungan hidup tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena untuk memproses memang dibutuhkan sejumlah alat bukti, termasuk penjelasan dari warga dan pihak lain.

"Dari kapten kapal tanker, masinis kapal, kepala depo Pertamina Parepare dan warga setempat kami mintai keterangan untuk proses lebih lanjut. Pencemaran laut ini tetap kami usut," kata Kamil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Pertamina

Sementara itu Nirwanto, salah satu warga pesisir pantai Cempae mengaku ada yang marah-marah karena laut tercemar. Tapi ada juga warga yang senang."Mereka ikut mengambil solar gratis dengan membawa ember, baskom dan lainnya ke pantai," kata Nirwanto.

Tak ada larangan dari petugas keamanan. Peristiwa yang terjadi Kamis pagi 10 Januari 2019 itu menjadi serbuan warga. Bahkan ada yang mengambil dan menjual solar tumpahan itu Rp 3.000 per liter.

Ketua Pemuda Pancasila Parepare, Fadly Agus Mante mengaku akan terus mengawal tindak kejahatan perusak lingkungan, khususnya tumpahan solar ke laut dan pesisir pantai Cempae.

"Sudah sangat jelas dan tegas semuanya diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang

Sedangkan Unit Manager Communication dan CSR , M. Roby Hervindo menyebutkan bahwa rembesan solar itu memang dari kapal tanker MT Golden Pearl XIV. Saat itu kapal sedang sandar di jetty TBBM Pare Pare.

"Identifikasi awal akibat terjadinya kerusakan pada pendingin atau LO Cooler A/E pada kapal tanker," katanya.

 

Simak Video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.