Sukses

Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Wisnu Wardhana

Wisnu Wardhana ditangkap di dalam mobil yang dikendarai anaknya saat melintas di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Penangkapan Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, mirip adegan film karena diwarnai aksi perlawanan. Buronan kasus korupsi ini menabrak motor petugas kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Wisnu Wardhana ditangkap di dalam mobil yang dikendarai anaknya saat melintas di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, depan Lebak gang dua, sekitar pukul 06.30 WIB, Rabu, 9 Januari 2019.

"Saat penggerebekan Wisnu mengenakan jaket, topi dan masker. Mobil tersebut sengaja tidak bersedia menghentikan laju kendaraannya ketika petugas menghentikannya," tutur Richard, Rabu, 9 Januari 2019.

Richard menceritakan, Wisnu Wardhana justru kabur dari kejaran tim kejaksaan yang sudah sebulan terakhir memburu terpidana tersebut. Tak kehabisan akal, menggunakan sepeda motor, sejumlah anggota tim kejaksaan mengejar dan mendahului mobil Wisnu.

"Setelah Wisnu berhasil didahului, sepeda motor petugas itu langsung berhenti di tengah jalan untuk menghalangi laju mobilnya. Namun, mobil tersebut justru menabrakkan mobilnya ke sepeda motor petugas," kata Richard.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akhir Pelarian

Namun malang, justru karena menabrak sepeda motor tersebut, mobil Wisnu akhirnya berhenti. Ini karena ban depan mobil, tersangkut bodi sepeda motor.

"Setelah itu, tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan," ujar Richard.

Sebelumnya, dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.