Sukses

Menggali Motif dan Jati Diri Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang

Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan perusakan nisan makam di empat TPU di wilayah Kota Magelang, yakni TPU Giriloyo, TPU Piringan, TPU Malangan, dan TPI Candi Nambangan.

Liputan6.com, Magelang - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap FK (25), warga Kota Magelang, yang diduga kuat sebagai pelaku perusak sejumlah nisan makam di empat TPU Kota Sejuta Bunga tersebut.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, FK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan perusakan nisan makam di empat TPU di wilayah Kota Magelang, yakni TPU Giriloyo, TPU Piringan, TPU Malangan, dan TPI Candi Nambangan.

"Motif pelaku melakukan pengrusakan sampai saat ini masih kami lakukan pendalaman," katanya, Sabtu 5 Januari 2019.

Ia menuturkan, petugas tadi malam juga melakukan penggledahan di rumah pelaku dan didapati adanya dokumen-dokumen ijazah yang dari keseluruhannya tempelan foto atau gambar yang ada di ijazah tersebut dicopot atau dilepas, termasuk di KTP yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan Ketua RT di tempat tinggal pelaku, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjadi pasien rawat jalan di RSJ dr. Soerojo Magelang.

"Tadi malam petugas kami juga langsung mendatangi RSJ dr. Soerojo untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai pasien di sana," katanya.

Kemudian, hasil pendataan di sana ternyata betul pernah terdaftar sebagai pasien rawat jalan dan menjalani opname terakhir pada April 2017 dan untuk selanjutnya dilakukan pengobatan alternatif di wilayah Kalibawang, Kulonprogo.

Namun baru satu bulan tidak betah kemudian kembali ke rumah, katanya.

Ia menuturkan, yang akan menentukan apakah kasus ini batal demi hukum atau tidak, karena terkait masalah kejiwaan bukan kepolisian, tetapi pihak kejaksaan dan pengadilan.

Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP dan atau 179 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 406 selama 8 tahun 8 bulan dan pasal 179 ancamannya 1 tahun 4 bulan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.