Sukses

Kronologi Tewasnya Kepala Desa di Tangan Adik Ipar

Nyawa seorang Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, melayang di tangan adik ipar dan dua keponakannya sendiri.

Liputan6.com, Nias - Nyawa seorang Kepala Desa di Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, melayang di tangan adik ipar dan dua keponakannya sendiri. Korban bernama Benasokhi Zai berusia 41 tahun.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 1 Januari 2019. Ketiga pelaku pembunuhan terhadap korban adalah AL (44) berstatus adik ipar serta OL (15) dan DL (18), berstatus sebagai keponakan korban.

"Ketiga pelaku merupakan ayah dan anak. Para pelaku itu sudah diamankan," kata Deni, Kamis (3/1/2019).

Dijelaskan Kapolres, motif penganiayaan hingga mengakibatkan kematian tersebut diduga terkait dendam lama antara korban dengan pelaku. Sebelum tewas dibunuh, korban sempat melintas di depan rumah pelaku berinisial.

Saat itu, korban berhenti dan terlibat cekcok mulut dengan pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku AL masuk ke dalam rumahnya dan mengambil parang. Kemudian pelaku mengejar korban dan membacoknya.

Melihat hal itu, kedua anak laki-laki pelaku yang masih duduk di bangku sekolah masing-masing berinisial DL dan OL, ikut membantu ayahnya menghabisi nyawa korban, yang berstatus pamannya.

"Mereka membacok korban berulang kali secara brutal hingga korban tidak bergerak dan tewas mengenaskan," jelasnya.

Disebutkan Deni, masyarakat yang melihat kejadian tersebut mencoba mengejar para pelaku. Merasa takut menjadi amukan massa, para pelaku kemudian kebur dengan berlari ke dalam hutan.

"Masyarakat selanjutnya menghubungi kita (pihak kepolisian). Petugas yang mengejar berhasil mengamankan para pelaku lima jam setelah kejadian," sebutnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa Benasokhi, selaku Kepala Desa Tagaule.

"Barang bukti berupa tiga bilah parang berukuran 40 cm dan baju korban beserta baju para pelaku yang terdapat bercak darah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Pasal 351 Ayat 3 dari KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.