Sukses

Mencari Dalang Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng dijerat Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para calon tersangka juga bakal dijerat tentang UU tentang Jalan.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, ada lima pihak yang harus bertanggungjawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. Mulai dari perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas hingga pihak mengeluarkan izin.

Dia menyebutkan, sejak awal jalan tersebut ambles diduga kuat akibat ada kesalahan teknis dalam pembangunan perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam.

Saat ini, kata Irjen Luki, status kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng sudah naik penyidikan. Peluang adanya tersangka pun terbuka seiring jalannya penyidikan.

"Dalam satu minggu terakhir kami sudah menaikkan (kasus ini) ke penyidikan. Kami gas terus. Kami sudah mendapat masukan-masukan dari saksi dan para ahli berbagai latar belakang, begitu juga dokumen barang bukti," tuturnya usai meninjau jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018).

Irjen Luki menjelaskan, pihak perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan sudah menjalani pemeriksaan. Kapasitasnya sebagai saksi.

"Kalau sudah ada kesalahan teknis, berarti ada kesalahan, baik itu perencanaan, pegawasan, dan pelaksanaannya. Tapi kami tetap menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah," katanya.

Dia menyatakan, tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng dijerat Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para calon tersangka juga bakal dijerat tentang UU tentang Jalan.

"Dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat di sekitar terkait dampak itu (Jalan ambles), memperkuat kami untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Pantauan Liputan6.com, perbaikan Jalan Raya Gubeng memasuki tahap akhir. Para pekerja menyemprotkan aspal cair ke bekas sinkhole. Petugas juga membersihkan sisa-sisa tanah uruk (pasir sirtu) di lokasi guna memperlancar proses pengaspalan. Selanjutnya menguji kerekatan aspal cair tersebut.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, para pekerja harus menunggu hingga pukul 05.00 WIB pagi tadi untuk memastikan permukaan tanah di Jalan Raya Gubeng benar-benar kering dengan memasang karung goni. "Rencananya, pukul 15.00 WIB, permukaan tanah kembali diaspal diawasi tim dari ITS," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.