Sukses

MUI Kota Palu Bolehkan Azan Saat Pergantian Tahun

MUI Kota Palu, Sulawesi Tengah, membolehkan umat Islam di daerah tersebut mengumandangkan azan saat menyambut pergantian tahun.

Liputan6.com, Palu - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, membolehkan masyarakat khususnya umat Islam di daerah tersebut untuk mengumandangkan azan saat menyambut pergantian tahun 2018, tepat pada pukul 24.00 wita, 1 Januari 2019.

"Baik berzikir termasuk azan saat menyambut pergantin tahun Tahun 2018 ke 2019," ucap Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin, seperti dikutip laman Antara, Rabu (26/12/2018).

Pernyataan Ketua MUI itu berkaitan dengan adanya perdebatan di tingkat masyarakat berkaitan dengan imbauan Walikota Palu Hidayat, dalam rangka menyambut Tahun Baru 2019.

Pada poin 4 Wali Kota Palu mengimbau para imam masjid dan seluruh warga masyarakat Muslim di wilayah masing-masing untuk melaksanakan zikir di masjid dan mengumandangkan azan, pada saat malam pergantin tahun pukul 24.00 Wita.

Zainal Abidin yang juga Rois Syuriah Nahdlatul Ulama Sulteng itu menyebut, hal itu boleh diikuti, boleh juga tidak, karena sifatnya imbauan.

Tetapi, Pakar Pemikiran Islam Modern IAIN Palu itu mengemukakan, pada dasarnya azan dikumandangkan dalam berbagai keadaan, tidak hanya semata-mata melaksanakan salat.

Melainkan, Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu menguraikan, azan dapat dikumandangkan saat bayi lahir, kemudian jenazah yang kehendak di kebumikan di azankan dan lainnya.

"Artinya azan tidak semata-mata di kumandangkan hanya saat hendak salat," sebut Rektor pertama IAIN Palu itu.

Lanjut dia, malam tahun baru, merupakan suatu kegiatan yang mengacu pada kalender Masehi. Bahkan semua umat beragama menggunakan kalender Masehi. Karena itu, bagi umat Islam yang menyabut tahun baru dengan zikir dan azan, maka boleh dilakukan.

Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada camat dan lurah di kota tersebut untuk mengimbau masyarakat, melarang penjualan minuman keras dan mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

Imbauan itu juga diarahkan agar warga tidak melakukan perayaan malam tahun baru dengan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Kemudian, melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya di wilayah masing-masing.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.