Sukses

137 Wanita Muda di Pantura Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Pantura Jawa Barat tahun 2018 menjadi catatan penting bagi seluruh instansi

Liputan6.com, Cirebon - Fenomena kekerasan seksual kepada perempuan di Pantura Jawa Barat tercatat terjadi peningkatan sepanjang tahun 2018.

Bahkan, angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat dibandingkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan data yang diolah Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, terdapat 137 kasus yang dilaporkan.

Dari kasus tersebut, 80 persen diantaranya berada di Kabupaten Cirebon. Sedangkan sisanya berada di wilayah Indramayu, Kuningan, Majalengka, dan Kota Cirebon.

"Data tersebut hasil laporan yang masuk ke kami, Polres Cirebon dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Manajer Program WCC Mawar Balqis, Sa'adah, Minggu (23/12/2018).

Dari jumlah tersebut, 28 korban kekerasan seksual di Pantura Jawa Barat berusia 11 sampai 20 tahun. Jumlah IRT yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 23.

Dia menyebutkan, tahun ini, kekerasan seksual menjadi penyumbang terbanyak dengan 75 kasus. Berdasarkan laporan yang masuk, korban kekerasan seksual sebanyak 52 orang.

“KDRT menempati urutan kedua pengaduan dengan 44 kasus. Seluruh korban KDRT berusia di atas 18 tahun,” sebut dia.

Selain secara seksual, lanjut Saadah, kekerasan pada perempuan juga terjadi secara fisik, penelantaran, psikologis dan trafficking. Kekerasan perempuan secara fisik menempati nomor urut dua setelah kekerasan seksual dengan 47 kasus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orang Terdekat

Dia menyebutkan, rata-rata pelaku kekerasan terhadap perempuan adalah orang dekat korban. Seperti suami, saudara, rekan kerja bahkan guru ngaji korban.

Saadah meminta penegak hukum untuk lebih tegas menghukum pelaku kekerasan terhadap perempuan. Hingga saat ini pelaku belum ada yang dihukum penjara 15 tahun sesuai undang-undang.

“Kami harap pelaku kekerasan terhadap perempuan dihukum maksimal untuk memberikan efek jera,” sebut dia.

Sa'adah juga mengakui masih banyak korban kekerasan terhadap perempuan lain yang ada di Pantura Cirebon. Tidak semua korban bersedia melaporkan kepada Mawar Balqis maupun instansi terkait.

Dari sejumlah kasus yang dihimpung selama tahun 2018, FPL WCC memberikan sejumlah rekomendasi. Yakni meminta aparat Polres Cirebon menambah petugas khususnya perempuan di jajaran Polsek.

"Polwan ini nantinya membantu menangani kasus kekerasan permpuan tapi dari perspektif korban bukan dari latar belakang korban," kata dia.

Selain itu, FPL WCC juga meminta P2TP2A untuk meningkatkan koordinasi terkait tenaga pendamping khusus korban. Dia juga menekankan agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.