Sukses

Saat Mahasiswa dan Penguji Cekcok Soal Tanda Tangan Berujung Laporan Polisi

Terlapor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi pelapor. Hingga saat itu, MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi terlapor.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang mahasiswa program doktoral di Kota Pekanbaru melaporkan pengujinya yang juga rektor sebuah perguruan tinggi di daerah itu ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan penghinaan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018) dilansir Antara.

Pelapor atas nama Komala Sari (35) mengatakan bahwa insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi di awal Oktober 2018.

Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang rektor berinisial MR di ruangannya.

Terlapor MR merupakan salah satu dari tujuh dosen penguji disertasi pelapor. Hingga saat itu, MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi terlapor.

Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala.

"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya.

Terlapor sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada pelapor. Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penguji Ramai-Ramai Mundur

Pelapor menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.

Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.

"Pada hari Senin (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ujarnya.

Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dengan pelayanan publik di perguruan tinggi tersebut.

Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.

"Saya paham jika membela profesi. Namun, seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," tuturnya.

Rektor MR hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan pernyataan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Antara melalui telpon belum direspons yang bersangkutan.

MR hanya menyatakan dirinya belum bersedia memberikan komentar terkait dengan laporan tersebut melalui pesan singkat.

"Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih," ujar MR melalui pesan singkat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.