Sukses

Begini Cara Penyandang Disabilitas Dapat Izin Mengemudi

Desain kantor yang ramah difabel mulai dari adanya rambatan ramp (bidang miring penganti tangga) sebagai jalur kursi roda, ruang tunggu, ruang ujian teori, hingga lokasi praktik dapat menfasilitasi para difabel.

Liputan6.com, Jombang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang menerapkan pelayanan ramah kepada para difabel dalam rangka mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelayanan mulai dari saat para penyandang disabilitas datang, kantor satpas sudah kita desain sedemikian rupa agar para disabilitas bisa dan nyaman dalam kepengurusan SIM," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Jombang, Iptu Murdianto, di kantor Satlantas Polres Jombang, Senin, 3 November 2018.

Desain kantor yang ramah difabel mulai dari adanya rambatan ramp (bidang miring penganti tangga) sebagai jalur kursi roda, ruang tunggu, ruang ujian teori, hingga lokasi praktik yang dapat menfasilitasi para difabel. Selain itu, disiapkan kamar mandi khusus bagi penyandang disabilitas.

"Selain itu juga, kita siapkan anggota yang bertugas untuk mendampingi disabilitas saat pengurusan SIM," ucapnya.

Mekanisme pemohon Surat Izin Mengemudi bagi penyandang disabilitas tidak jauh berdeda dengan pemohon SIM umum, yakni pendaftaran, foto, ujian teori, dan ujian praktik.

Dalam rangka memperingati Hari Penyandang Cacat Internasional yang jatuh setiap 3 Desember, Satlantas Polres Jombang menggratiskan SIM khusus difabel.

"Hari ini sebagai wujud dukungan hari disabilitas, maka kita gratiskan bagi disabilitas yang mengurus hari ini," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Jombang, Iptu Murdianto.

Hasilnya ada tiga orang difabel yang mendapatkan SIM gratis karena mengurus SIM saat peringatan Hari Disabilitas Internasional.

"Tentunya mereka yang lulus dalam tahapan ujian, dan kita berikan SIM gratis sebagai hadiah," pungkasnya.

Hari Penyandang Cacat Internasional atau Hari Difabel Internasional adalah peringatan internasional yang disponsori Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992 dan diperingati setiap 3 Desember.

Peringatan ini bertujuan mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat dan memberikan dukungan meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat. 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.