Sukses

Satu Keluarga di Sumsel Bisnis Narkoba dari Balik Penjara

Siapa yang sangka, dari balik penjara seseorang masih bisa menyetir bisnis narkoba. Parahnya lagi jaringan ini melibatkan satu keluarga.

Liputan6.com, Palembang - Jaringan peredaran narkoba kembali terungkap di Sumatera Selatan (Sumsel), kali ini dilakoni oleh beberapa tersangka yang merupakan satu keluarga. Mereka pun dengan leluasa menjalani bisnis haram ini dari balik penjara.

Terungkapnya pengedaran narkoba dari informasi warga, yang melaporkan adanya transaksi narkoba di SPBU Alang-Alang Lebar (AAL), Kelurahan AAL Kecamatan AAL Palembang Sumsel, pada hari Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim yang dipimpin oleh AKP Ayup Diponegoro Azhari melihat ada tiga orang mencurigakan. Dimana salah satunya menerima bungkusan plastik berwarna kuning.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, anggota polisi langsung mengamankan ketiga orang tersebut yaitu, FR (31) dan MDK (41), warga Kabupaten Muara Enim serta BMB (31) warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

Polisi terpaksa menembak kaki FR dan BMB, karena berusaha melarikan diri. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1 buah kotak susu yang berisi 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram dan 5 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 500 butir.

“BMB menerima barang dan ternyata narkoba itu milik EN, yang merupakan mertua FR,” ujarnya saat menggelar Pers Rilis di depan Mapolda Sumsel, Senin (3/12/2018).

Pada hari Sabtu (1/12/2018), tim Ditreskrimnarkoba dipimpin oleh Wakil Direktur (Wadir) AKBP Amazona Pelamonia menangkap EN, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Anggrek Talang Petani, Kota Prabumulih Sumsel.

EN mengaku masih menyimpan sabu yang diletakkannya di bawah tiang listrik dekat rumahnya, di Desa Modong Kabupaten Muara Enim.

Setelah dicek, narkoba tersebut disimpan di dalam karung putih yang berisi tiga bungkus sabu seberat 3 Kg dan empat toples permen berisi 26 paket sabu seberat 2,6 Kg.

“Ini sindikat satu keluarga di Sumsel, sama dengan kasus sebelumnya yang mengajak anak dibawah umur. Jaringan ini adalah sistem kepercayaan, komunikasi melalui telepon genggam dan orang di lapas yang mengendalikan barang ini,” ujarnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Mantan Polisi

Dari pengakuan EN, barang haram tersebut didapat dari suaminya AR yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serong Palembang. Selama ini, EN berkomunikasi dengan AR saat membesuk ke penjara dan melalui telepon genggam.

“Narkoba ini berasal dari Aldo alias Asgaf yang merupakan narapidana di Lapas Pekanbaru Riau,” ujar nenek dua cucu ini.

Menantunya FR ternyata dulunya merupakan anggota kepolisian berpangkat Briptu. FR akhirnya dipecat karena terlibat kasus pengedaran narkoba.

Total barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 7,6 Kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi. Para tersangka bisa terjerat Pasal 114 Ayat 2 jo.Pasal 132 ayat 2 Subsider, Pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka juga terancam penjara minimal lima tahun penjara hingga 20 tahun penjara, atau bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.