Sukses

Keistimewaan untuk Penghuni Rutan di Aceh

Rumah tahanan (rutan) di Provinsi Aceh diberi keistimewaan dan mendapat perlakuan khusus jika dibandingkan dengan rutan lain di Indonesia.

Liputan6.com, Aceh - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menyatakan rumah tahanan (rutan) dan Lapas di Provinsi Aceh diberi keistimewaan dan mendapat perlakuan khusus jika dibandingkan dengan rutan lain di Indonesia.

"Rutan Aceh ini luar biasa dan berbeda dengan di luar Aceh. Kearifan lokal diangkat betul dan mereka diizinkan untuk melaksanakan salat berjamaah," kata Dirjen kepada awak media di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, Sabtu 1 Desember 2018 dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan Sri usai melakukan inspeksi mendadak terkait kabur atau larinya 113 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar yang terjadi pada Kamis (29/11).

Ratusan napi di Lapas Lambaro kabur dengan cara memecahkan kaca jendela sisi kanan depan lapas serta merusak pagar kawat besi pemisah bangunan utama lapas tersebut saat azan magrib.

"Petugas memberikan keistimewaan untuk napi melaksanakan shalat magrib berjamaah, namun ternyata malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum napi untuk melarikan diri," katanya didampingi Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Toyib dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.

Terkait oknum atau dalang dari kaburnya 113 napi tersebut, kata Sri, sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian di jajaran Polda Aceh serta Polresta Banda Aceh.

"Dalang dari larinya 113 napi itu sedang dalam pendalaman oleh pihak kepolisian di jajaran Polda Aceh dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang dengan sigap membantu kami menangkap para napi yang kabur tersebut," ujarnya.

Lapas Kelas IIA Lambaro diketahui dihuni oleh 727 warga binaan dan pada Kamis (29/11) sore saat azan magrib sebanyak 113 napi kabur, dan 37 di antaranya telah ditangkap serta sudah dikembalikan ke lapas tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari Lapas Lambaro segera menyerahkan diri.

"Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri agar tidak terjadi hal yang tidak baik," kata Kapolda.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.