Sukses

Ada Upaya Loloskan Gembong Narkoba Saat Ratusan Napi Lapas Lambaro Kabur?

Murtala Ilyas adalah napi yang divonis oleh Pengadilan Negeri Bireun dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda 5 miliar pada 28 Juli 2017 lalu. Dia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba.

Liputan6.com, Aceh - Total sudah 34 narapidana atau napi penghuni Lapas Ambaro Aceh yang berhasil ditangkap. Selain menangkap para napi, polisi juga mendalami segala dugaan yang muncul terkait peristiwa kaburnya ratusan napi, Kamis 29 November 2018.

Biang keladi kerusuhan yang berujung kaburnya para napi pun diburu. Tak ketinggalan kabar soal upaya napi yang berencana meloloskan gembong narkoba di dalam lapas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Muhammad Anwar mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

Dia pun menyortir narapidana narkoba yang kabur dan berhasil ditangkap. Namun terkait kabar yang menyebutkan kaburnya para napi berkaitan dengan upaya meloloskan gembong narkoba Murtala Ilyas, masih perlu pendalaman.

Murtala Ilyas adalah napi yang divonis oleh Pengadilan Negeri Bireun dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda 5 miliar pada 28 Juli 2017 lalu. Dia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba.

"Kalau masalah itu, itu tahanannya BNN. Kita hanya membantu untuk mencari tahanan yang kabur," tepis Anwar.

Dari 113 napi yang kabur, terbanyak adalah yang terjerat kasus narkoba. Selain itu, ada yang dihukum karena kasus kriminal umum, pembunuhan.

Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Toyib mengatakan, kaburnya para napi sama sekali tidak berkaitan dengan Murtala Ilyas.

"Kami belum menemukan korelasinya. Karena saat kejadian Murtala tidak ikut lari," jawab Agus, ditanya Liputan6.com, Jumat (30/11/2018), malam.

Saat ini, kata Agus, Murtala Ilyas sudah dibawa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan mengenai kasus yang menjeratnya.

Dia meminta agar kaburnya para napi Lapas Kelas II A Lambaro, tidak disisipi dengan berbagai prasangka yang tidak terbukti kebenarannya.

"Sejak dini hari ini napi (Murtala) sudah dibawa ke BNN. Pengembangan kasus oleh BNN," kata Agus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.