Sukses

Riuh Protes Pemegang E-KTP Tak Bisa Mencoblos dalam Pilkades Cilacap

Pemilik KTP elektronik tak bisa mencoblos lantaran tak tercantum dalam DPT Pilkades Cilacap.

Liputan6.com, Cilacap - Pilkades serentak Cilacap tahap kedua digelar pada Selasa, 27 November 2018. Tahapan Pilkades di 48 desa pun sudah dilalui, nyaris tanpa riak.

Mendadak, keriuhan terjadi. Sebabnya, ternyata warga pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP elektronik tak bisa mencoblos. Untuk menunaikan hak pilihnya, mereka mesti masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades.

Mendadak sontak, keputusan ini pun menuai protes keluarga, pendukung, maupun tim sukses calon kepala desa yang merasa dirugikan dengan aturan ini. Keharusan terdaftar dalam DPT bagi calon pemilih ini pun dianggap berpotensi menghilangkan hak suara warga yang sejatinya berhak memilih.

Protes itu salah satunya terjadi di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan. Yosi Suparyo, pendukung yang juga keluarga seorang calon kepala desa mengatakan, di desanya seorang pemegang KTP elektronik tak bisa memilih jika tak tercantum dalam DPT Pilkades.

Menurut dia, aturan ini berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan ini, MK telah memerintahkan KPU membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan ketentuan bisa dengan menunjukkan KTP, paspor, KK atau sejenisnya yang masih berlaku.

Putusan MK ini lantas menjadi rujukan untuk pemilu lainnya dan praktis membuat pemilik KPT elektronik bisa memilih asal menunaikan hak pilihnya di daerah asal atau domisili yang tercantum dalam e-KTP.

"Ini juga menjadi rujukan untuk Pilkada, di mana seseorang warga yang memiliki KTP El dan secara ketentuan sudah memenuhi persyaratan memilih boleh mencoblos," ujarnya, Senin, 26 November 2018, malam.

Dia pun mengaku telah berkomunikasi dengan panitia pilkades di desanya. Jawaban yang diberikan ketua panitia, berdasarkan keputusan untuk meniadakan hak memilih bagi pemegang KTP elektronik yang tak terdaftar dalam DPT dengan mengacu kepada Perbup Cilacap Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Di pasal 7 Perbup tersebut, tertulis bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) harus terdaftar sebagai pemilih.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permendagri 112 Tahun 2014

Yosi menilai Perbup tersebut berlawanan dengan putusan MK dan berpotensi mengebiri hak warga negara dalam berdemokrasi. Seorang warga berpotensi kehilangan hak suaranya, meski sejatinya berhak memilih.

"Jangan sampai tata cara mengalahkan hak dasar negara,” dia menegaskan.

Sejauh pengetahuannya, aturan bahwa seorang warga harus tercantum dalam DPT untuk bisa menunaikan hak pilihnya baru terjadi di Cilacap. Sebab, di Batam Kepulauan Riau, seorang pemilik KTP elektronik tetap bisa memilih meski acuannya tetap sama, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Acuan putusan MK ini menurut dia, juga digunakan di Bantul, DIY. Di kabupaten ini, seorang pemilik KTP elektronik tetap bisa mencoblos meski tak terdaftar dalam DPT Pilkades. Acuan Perbup Bantul juga sama, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

"Ini berpotensi untuk menghilangkan hak suara, bagi orang yang berpotensi atau memiliki hak suara. Karena apa, karena Pilkades ini kan bukan lex spesialis kan," Yosi menegaskan.

Menanggapi protes ini, Kepala Bapermas PP PA dan KB Cilacap, Ahmad Arifin SR menegaskan bahwa Pilkades berbeda dengan Pilkada, Pilpres, atau Pileg. Menurut dia, Pilkades memang lex spesialis atau diperlakukan khusus.

Sebab, Pilkada atau Pilpres menggunakan undang-undang pemilu dan aturan KPU. Sedangkan, pelaksanaan Pilkades mengacu kepada Perda.

Dalam hal ini, Pilkades Cilacap menggunakan Perbup Nomor 5 Tahun 2015 yang dioperasionalkan dengan Perbup Nomor 5 tahun 2016.

Dia pun menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa mengacu kepada Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Di Pasal 10 ayat 1, tersebut bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih.

"Permendagri tersebut yang kita gunakan sebagai dasar penyusunan Perda 5 Tahun 2015," Arifin menjelaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.