Sukses

Penjambret Kupang Diciduk Polisi Usai Minta Foto-Foto Panas Korban

Pelaku sempat menggunakan akun Instagram dan Facebook korban. Bahkan, korban sempat meminta korban untuk mengirimkan foto panasnya jika ingin ponselnya dikembalikan.

Liputan6.com, Kupang- Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap pelaku jambret, Erastus Tlonaen (26) mahasiswa satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia ditangkap setelah merampas ponsel milik Natalia Suratsapu di Jalan Mata Hari, Gang Mercurius, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, perampasan terjadi pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, korban sedang asyik menelepon temaannya sambil berjalan. Tiba-tiba pelaku dengan sepeda motor memepet korban dan langsung merampas ponsel korban.

"Korban sempat teriak minta tolong, namun pelaku langsung kabur," ujar Didik kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).

Didik menjelaskan, setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku sempat menggunakan akun Instagram dan Facebook korban. Bahkan, korban sempat meminta korban untuk mengirimkan foto panasnya jika ingin ponselnya dikembalikan.

"Karena katakutan korban melaporkan ke polisi," katanya.

Setelah mendapat laporan korban, lanjut Didik, Polsek Kelapa Lima langsung berkoordinasi dengan Subdit Eksus Polda NTT hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone jenis Oppo A71 milik korban, handphone Samsung J7 Ples warna putih selilver dan sepeda motor Verza warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan di sel tahanan Polsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Pelajar Pencuri Emas Diciduk

Aparat Polsek Kelapa Lima menangkap tiga pelajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terlibat pencurian emas.

Tiga orang pelajar itu berinisial DH (16), RW (16) dan DR (16). Dari pengakuannya, hasil curian itu dijual untuk bersenang-senang.

"Ketiganya berstatus pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kota Kupang," ujar Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto, kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/11/2018) sore.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Heroini Getreda Suryanti Dupe, pada Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 12.30 Wita.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama. Polisi juga langsung menginterogasi dua orang saksi.

"Seorang saksi sempat melihat para pelaku masuk ke dalam rumah korban dan seorang saksi lainnya mengetahui identitas pelaku, yang merupakan teman sekolahnya," ungkap Didik.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku. Polisi lalu membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Lima untuk ditahan.

Tiga pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti yakni emas, uang, dan telepon genggam.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lanjutan kasus ini," kata Didik.

Karena pelaku masih di bawah umur, lanjut Didik, proses penyelesaian perkara yakni dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana atau diversi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.