Sukses

Akhir Sepak Terjang Bidan Penipu di Kendari

Bidan biasanya bertugas menyembuhkan pasien, namun berbeda dengan bidan di Kendari yang satu ini.

Liputan6.com, Kendari - Seorang bidan berinisial RK (32) ditangkap anggota Polsek Baruga, Kota Kendari. Bukan karena pekerjaannya saat melayani pasien, wanita asal Kabupaten Konawe Selatan ini diciduk lantaran melakukan penipuan terhadap dua orang yang bekerja pada institusi berbeda, oknum anggota TNI dan Polri.

Usai ditangkap dan diamankan di Polsek Baruga, Kota Kendari, polisi mengungkap ada sembilan kasus penipuan lain yang sudah dilakoni wanita itu. Semua perbuatannya, berhubungan dengan penggelapan kendaraan.

"Dia kami tangkap setelah ada laporan pertama, ternyata setelah itu menyusul 9 laporan lainnya," ujar Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, kepada Liputan6.com, Kamis (22/11/2018).

Sepak terjangnya terungkap pertama kali dari salah seorang kerabat polisi di wilayah Polres Kendari. Saat itu, mobil Toyota Avanza warna silver milik anggota polisi itu ternyata telah dijual tersangka kepada orang lain.

Ternyata, saat ditelusuri mobil ini sudah berada di tangan salah seorang anggota TNI. Mobil ini ternyata sudah dibeli dan digunakan.

"Mereka tak mau diungkap nama. Tidak perlu yaa, namun kami bersyukur, karena 9 kasus lainnya yang dilakukan tersangka terungkap setelah ada laporan dari mereka," kata Idham Syukri.

Kapolsek menjelaskan, modusnya tersangka berpura-pura membantu menjual mobil dan motor para korban. Ternyata, mobil dan beberapa kendaraan digadaikan. Ada lagi modus lainnya, RK pura-pura meminjam ternyata motor dibawa kabur lalu dijual.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah aksi penipuan sejak 2014. Malah, Kapolsek sudah ditelepon salah seorang warga karena tersangka pernah menjadi calo CPNS.

"Pelapor telepon saya, ada keluarganya yang sudah menyerahkan uang jutaan rupiah karena dijanjikan masuk PNS oleh tersangka," kata Idham Syukri.

Hingga saat ini, satu buah mobil dan 4 buah motor sudah diamankan. Sisanya ada lima buah motor milik para korban yang masuk dikejar anggota Polsek Baruga yang tersebar di Kota Kendari.

"Pelaku terancam pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan penggelapan, ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.