Sukses

Kasak-Kusuk Uang Suap Proyek Rp 49 Miliar di Kabupaten Bulukumba

Ada sejumlah dana yang diterima oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku diberi tugas mengurus proyek pusat tersebut. Dimana sumber dana itu diantaranya berasal dari pihak rekanan.

Liputan6.com, Makassar - Tim bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan tim intelijen, ditemukan dua hal penting yang menjadi fokus tim untuk lebih didalami.

Pertama, ada sejumlah dana yang diterima oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku diberi tugas mengurus proyek pusat tersebut. Dimana sumber dana itu diantaranya berasal dari pihak rekanan.

"Itu hasil penyelidkan tim, meski sifatnya oknum ASN yang dimaksud mengakui uang itu merupakan pinjaman. Tapi itu menurut pengakuan dia yah," kata Salahuddin dihadapan pengunjuk rasa yang berasal dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel saat berunjuk rasa menuntut kejelasan kasus suap tersebut, Rabu (21/11/2018).

Kedua yang menjadi fokus penyelidikan tim, yakni mendalami adanya aliran dana dalam bentuk mata uang dollar Singapura dalam kasus tersebut. Sehingga tim akan terus menggali dan menelusuri lebih dalam uang itu mengalir kemana dan sumber uangnya dari siapa.

"Jadi mohon kesabarannya. Karena tim bekerja tidak boleh serta-merta dan terburu-buru menyimpulkan," terang Salahuddin menjawab tuntutan massa PPM Sulsel itu.

Ia berharap dalam waktu dekat, kabar perkembangan penyelidikan dari tim yang sedang bekerja segera didengar.

"Diantaranya kabar pemanggilan resmi yang dilakukan. Dimana sebelumnya kami belum bisa memastikan, karena sifatnya masih dalam pelaksanaan tugas," Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPM Tuntut Penuntasan Kasus Suap Proyek Rp 49 miliar

Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengaku telah melaporkan resmi kasus dugaan suap proyek tersebut ke Kejati Sulsel. Bahkan mereka terhitung ketujuh kalinya berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.

Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.

"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook," kata Yani dalam orasinya.

Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 49 miliar.

Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.

"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000," ungkap Yani.

Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.

"Tapi buktinya tidak ada tindak lanjut hal ini. Padahal kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," ujar Yani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.