Sukses

Secercah Asa untuk Baiq Nuril Meraih Keadilan

Saya tidak bayangkan, tanpa dukungan semua pihak, pasti saya akan sulit mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Liputan6.com, Mataram - Terpidana kasus ITE, Baiq Nuril Maknun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menimpanya.

"Saya menyampaikan rasa terimakasih pada Presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan," kata Nuril di Mataram, Selasa 20 November 2018.

Baiq Nuril didampingi kuasa hukumnya, Joko Dumadi dan Hendro Purba menyampaikan itu dalam jumpa pers di gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Hadir bersama Nuril, Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Nuril mengatakan, berita tentang penundaan eksekusi dirinya yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, merupakan bentuk dukungan moril dari Presiden Jokowi dan banyak masyarakat Indonesia yang sudah peduli pada dirinya.

"Saya tidak bayangkan, tanpa dukungan semua pihak, pasti saya akan sulit mendapatkan keadilan yang sebenarnya," ucapnya dilansir Antara.

Kuasa Hukum Nuril, Hendro Purba mengatakan, penundaan eksekusi Baiq Nuril sudah diketahui dari berita di media massa. Untuk memastikan itu, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu (21/11).

"Soal penundaan eksekusi kan kita baru lihat dan dengar dari berita. Besok (Rabu) kita akan ke Kejari Mataram untuk memastikan," katanya.

Kedatangan ke Kejari Mataram juga dalam rangka memenuhi surat panggilan untuk Nuril yang sebelumnya dilayangkan oleh Kejari Mataram.

"Besok kita minta ada surat tertulis dari Kejari Mataram untuk penundaan eksekusi ini, agar ada kekuatan hukum yang dipegang Nuril," katanya.

Untuk diketahui, eksekusi 6 bulan dan denda Rp500 juta untuk Nuril, ditunda hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa dari Nuril.

Namun, hingga saat ini tim kuasa hukum Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung. Menurut tim kuasa hukum Nuril Joko Dumadi, hal ini membuat tim kuasa hukum belum bisa menyusun permohonan PK.

"Salinan putusan kasasi MA itu merupakan dasar landasan kami membuat PK. Tapi kami belum terima, sehingga kami minta MA bisa segera juga mengirimkan salinan putusannya Nuril," kata Joko.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.