Sukses

Miris, Oknum BPN Gorontalo Kena OTT Pungli Sertifikat Tanah

Saat Presiden Jokowi menggalakkan program sertifikat tanah gratis bagi warga, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo justru melakukan pungli.

Liputan6.com, Gorontalo - Program sertifikat tanah gratis yang sedang digalakkan pemerintah pusat justru menjadi ladang korupsi pejabat daerah. Terbukti, salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Polres Gorontalo.

Menurut penelusuran tim Liputan6.com, pegawai BPN berinisial ZH alias Udin tertangkap tangan tim saber pungli Polres Gorontalo saat melakukan pungutan liar ke warga yang akan mengurus sertifikat tanah. ZH sendiri merupakan pegawai honorer di BPN Limboto.

"Kami menangkap ZH alias Udin ini saat melakukan transaksi di luar dari ketentuan. Bisa dikatakan itu adalah pungli pada salah satu warga yang saat itu hendak melakukan pengurusan sertifikat," ujar Ketua Tim Saber Pungli Polres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji yang juga menjabat sebagai Wakapolres Gorontalo, Selasa (12/11/2018).

Terungkapnya kasus korupsi berupa pungli ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang kesal dengan banyaknya pungli saat mengurus sertifikat tanah.

"Oknum PTT meminta sejumlah uang untuk segera diterbitkan sertifikat mereka. Permintaan uang bervariasi mulai dari lima sampai sepuluh juta rupiah" ungkapnya.

Sugianto menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan ZH dinyatakan jadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan Udin kita telah tetapkan sebagai tersangka," kata Sugianto.

Modus yang dilakukan ZH adalah dengan meminta sejumlah uang pada pemohon sertifikat tanah di luar ketentuan hukum yang berlaku. Ada seorang warga yang dimintai uang sepuluh juta, tetapi tidak mampu, si pemohon hanya mampu membayar seperempatnya. Namun, uang tersebut tetap diambil.

Dari tangan tersangka disita uang Rp 22,5 juta, sejumlah berkas untuk pengurusan sertifikat, dan sebuah laptop. Sebanyak 8 orang saksi yang semuanya warga pemohon sertifikat juga diperiksa

"Udin ini kita jerat dengan pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tegas Sugianto.

Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Gorontalo saat dikonfirmasi soal kasus ini mengatakan, mereka sudah menyerahkan secara penuh kepada pihak kepolisian dan laporannya juga ke atasan yakni kanwil BPN Gorontalo.

"Untuk sanksinya kami serahkan ke atasan kami dan soal proses hukum semuanya kami serahkan kepada pihak yang berwajib atau pihak kepolisian," tandas Kepala BPN Kabupaten Gorontalo Fredrik.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.