Sukses

Sesak Kawasan Industri, Tiga Daerah di Banten Belum Usulkan UMK Tahun 2019

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya di Serang, Jumat, mengatakan meski telah diberi tenggat waktu hingga Jumat, belum semua daerah menyerahkan usulan UMK 2019.

Liputan6.com, Serang - Tiga daerah di Banten belum menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 kepada Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten hingga batas terakhir, Jumat (9/11/2018).

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya di Serang, Jumat, mengatakan meski telah diberi tenggat waktu hingga Jumat, belum semua daerah menyerahkan usulan UMK 2019.

Tiga daerah itu, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Pihaknya memaklumi belum adanya usulan UMK 2019 karena di tiga daerah tersebut ada banyak kawasan industri.

"Kita maklumi karena memang tiga kabupaten/kota ini memang agak 'crowded', memang itu kawasan industri. Nah tetapi sudah konfirmasi katanya rekomendasi sudah jadi tinggal nunggu Pak Bupati," kata dia dilansir Antara.

Saat ditanya apakah ada sanksi terkait keterlambatan usulan UMK 2019, Karna menyebut, tidak ada sebab pada dasarnya batas waktu usulan diberikan agar tidak menganggu rangkaian agenda penetapan UMK selanjutnya.

"Ya enggak ada masalah, cuma kan kita upayakan malam ini. Artinya kalau ada malam kita tunggu, karena ini kan tidak berkaitan dengan sanksi lainnya. Beda misalnya kalau pendaftaran KPU atau jabatan publik, itukan ada kompetisi, ini kan tidak," katanya.

Jika semua usulan sudah masuk, pihaknya baru akan menggelar rapat pleno yang direncanakan pada Jumat (16/11), sedangkan penetapan UMK 2019 melalui surat keputusan (SK) gubernur dijadwalkan keluar pada 21 November 2018.

"Pleno minggu depan diasumsikan dari semua pleno kabupaten/kota masuk. Itu jadi bahan pleno Dewan Pengupahan Provinsi, pertimbangan kepada gubernur. Sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 21 November," katanya.

Beberapa daerah sudah mengusulkan UMK 2019, di antaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pemprov Banten sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2019 senilai Rp2.267.965. Keputusan UMP tersebut sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.