Sukses

Jadi Korban Salah Tembak Polisi, Warga Sumbar Dapat Ganti Rugi Rp 300 Juta

Setelah menjadi korban salah tembak polisi pada 2006 silam itu, Iwan dari Sumatera Barat menjadi lumpuh permanen.

Liputan6.com, Padang - Iwan Mulyadi, warga Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat menjadi korban salah tembak polisi pada 2006 silam. Kini akhirnya, keluarga Iwan menerima uang ganti rugi dari polisi sebesar Rp 300 juta.

"Kami sangat berterima kasih atas iktikad baik polisi dengan membayarkan uang ganti rugi, karena bantuan ini sangat berarti bagi klien kami (Iwan)," ujar Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat yang juga pendamping hukum Wengki Purwanto, seperti dilansir Antara, Rabu (7/11/2018).

Uang ganti rugi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal di Markas Polda Sumatera Barat. Iwan mendatangi Markas Polda Sumatera Barat didampingi sang ayah Nazar (55).

Rencananya, uang yang diterima dijadikan modal Iwan untuk membuka usaha yang bisa menghidupi ekonomi keluarganya. Mengingat, setelah menjadi korban salah tembak pada 2006 silam itu Iwan menjadi lumpuh permanen.

Setelah menerima ganti rugi, Iwan langsung pulang dari Padang menuju kampung halaman di Pasaman Barat. Iwan adalah korban salah tembak yang dilakukan anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat Briptu Nofrizal pada 29 Januari 2006 lalu.

Kejadian itu berawal dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Kinali, Pasaman Barat yang diduga dilakukan oleh korban Iwan dan temannya Aken.

Berbekal surat perintah Nomor Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalankan Putusan MA

Kasus salah tembak itu langsung diperkarakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 56/PDT/2009/PT.PDG dan putusan MA Nomor 2710K.PDT/2010 tertanggal 19 Mei 2011, anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal dinyatakan bersalah.

Ia dinyatakan bersalah karena melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi dan dihukum satu tahun enam bulan, serta sanksi indisipliner.

Sementara uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta itu menjadi kewajiban polisi berdasarkan putusan MA Nomor 2710 K/PDT/2010.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.