Sukses

Fakta-Fakta Penemuan Kerangka Manusia dalam Cor Semen di Sukoharjo

Polisi menemukan kerangka manusia dalam cor semen di Sukoharjo tersebut bersama baju, celana dalam, dan selimut yang sudah menempel dengan semen.

Sukoharjo - Baju bermotif garis-garis bertuliskan Black Endt menjadi petunjuk awal polisi Sukoharjo mengungkap identitas kerangka manusia dicor di tong besi yang ditemukan di sekitar tiang penyangga Jembatan Pondok, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baju itu ditemukan bersama kerangka manusia di dalam tong besi. Tak hanya baju, barang lainnya yang ditemukan di dalam tong besi yakni celana dalam dan selimut.

Barang-barang itu diduga milik kerangka manusia saat ditemukan pemulung yang hendak mencari barang rongsok di sekitar jembatan.

"Ada baju bermotif garis-garis yang diduga milik kerangka orang itu. Kami masih berupaya keras menguak identitas diri kerangka manusia itu. Bisa jadi warga Sukoharjo, namun tak menutup kemungkinan warga luar Sukoharjo," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol, Iptu Siswanto, mewakili Kapolsek Grogol, AKP Dani Herlambang, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu, 28 Oktober 2018.

Siswanto menduga kerangka manusia itu masih memakai baju bermotif garis-garis sebelum meninggal. Karena itu, masyarakat yang mengenali baju itu bisa memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Dia mengatakan ada warga yang telah datang ke Polsek Grogol lantaran kehilangan anggota keluarganya sejak beberapa waktu lalu. Namun, setelah dicocokkan ciri-ciri kerangka manusia itu ternyata berbeda.

"Ada satu keluarga asal Kartasura yang datang ke Mapolsek Grogol untuk menanyakan ciri-ciri kerangka manusia itu. Tidak cocok (ciri-ciri anggota keluarga hilang) dengan kerangka manusia," ujar dia.

Tong besi berisi kerangka manusia itu sengaja dibuang di pinggir Sungai Bengawan Solo. Hanya warga setempat tak menaruh curiga lantaran menganggap tong besi itu kosong atau hanya berisi tanah.

"Bukan hanyut terseret arus sungai. Tong itu berat lantaran berisi cor-coran beton jadi tak mungkin terseret arus sungai," tutur Siswanto.

Namun, Siswanto belum bisa memastikan apakah kerangka manusia itu korban tindak kejahatan atau bukan. Dia masih menunggu hasil autopsi terhadap kerangka manusia yang dilakukan tim dokter RSUD dr. Moewardi, Kota Solo.

 

Baca berita menarik lainnya di Solopos.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beda Hasil Autopsi Rumah Sakit dengan Polisi

Tim forensik RSUD dr Moewardi telah melakukan autopsi terhadap kerangka manusia yang ditemukan dicor dalam tong besi di Grogol, Sukoharjo. Namun, ada dua keterangan berbeda dalam kesimpulan dari hasil autopsi tersebut.

Dua dokter forensik RSUD dr Moewardi telah melakukan autopsi itu pada Sabtu, 27 Oktober 2018 pukul 09.00-11.00 WIB. Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr. Moewardi, Eko Haryati, menyampaikan bahwa kerangka tersebut dinyatakan sebagai kerangka manusia dan sudah berumur dua bulan sejak meninggal dunia.

Hasil autopsi menyimpulkan kerangka manusia tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berusia lebih dari 25 tahun dan kurang dari 60 tahun. Dalam hal ini, kesimpulan tersebut konsisten dengan keterangan dari Kapolsek Grogol AKP Dani Herlambang.

Namun, Eko menyatakan tim dokter forensik menyatakan tidak menemukan retakan atau patahan pada kerangka manusia itu. "Dari kerangkanya tidak ada retak ataupun patah," ujarnya.

Eko juga menjelaskan bahwa dari autopsi kerangka tidak ditemukan tanda-tanda pemukulan atau pembunuhan. "Penyidikan selanjutnya akan diserahkan ke pihak yang berwajib dari Polsek (Grogol) maupun Polres (Sukoharjo)," ungkapnya.

Dalam hal inilah terdapat perbedaan antara keterangan Eko dengan kepolisian. Jika Eko menyebut tak ada retakan pada kerangka manusia itu, maka Kapolsek Grogol menyatakan sebaliknya.

"Ditemukan tengkorak belakang dan kiri retak bekas benda keras," kata Dani Herlambang melalui aplikasi Whatsapp yang diterima Solopos.com.

Polsek Grogol juga ikut mengawasi pada saat pemeriksaan tersebut. Proses selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan pihak rumah sakit hanya akan menjadi saksi ahli dalam proses persidangan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.