Sukses

Udin Cabuli Adik Teman Usai Pesta Miras di Gadang Malang

Sebelum peristiwa pencabulan itu, kakak korban mengajak pelaku menginap di rumah usai pesta miras.

Liputan6.com, Malang - Udin warga Gadang, Kota Malang, Jawa Timur, ini hanya tertunduk di Markas Polres Malang Kota. Pemuda lulusan sekolah menengah pertama ini jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Udin tega mencabuli bocah yang masih berusia 12 tahun. Tragisnya, korban pencabulan itu adalah adik kandung temannya sendiri. Pelaku saat itu sedang menginap di rumah korban yang terhitung juga masih tetangganya.

"Saya saat itu tidak sadar, habis minum minuman keras," kata Udin di Markas Polres Malang Kota, Rabu (24/10/2018).

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 17 Oktober lalu. Saat itu, Udin minum minuman keras bersama kakak korban dan seorang rekannya lainnya di sebuah tempat. Sekitar pukul 21.00, mereka pulang ke rumah korban. Kedua orang tua korban kebetulan tak ada di rumah.

Sekitar pukul 01.00, pelaku menuju ke ruang dalam rumah saat kakak korban dan seorang rekannya lagi tidur pulas di ruang tamu. Saat itu, ia melihat pintu kamar dalam kondisi terbuka sementara korban tidur sendirian. Pelaku pun masuk dan meraba alat kelamin korban.

"Saya hanya menyentuh saja, setelah saya ke kamar mandi untuk buar air," ujar Udin.

Kepala Polres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, korban sempat terbangun saat merasakan ada seseorang yang menggerayanginya dan mengubah posisi tidurnya dengan membalikkan badannya.

“Korban yang tahu ada orang di dalam kamar kemudian bergegas lari keluar, sementara pelaku lari ke kamar mandi,” ujar Asfuri.

Korban sempat membangunkan kakaknya yang tidur di ruang tamu. Tapi usahanya untuk menggugah kakaknya tak berhasil. Ia pun lari keluar dan mengunci pintu rumah dari luar. Saat itulah ada seorang tetangganya, bocah malang itu pun bercerita jika jadi korban pencabulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendampingan Korban

Tetangga korban yang mendengar cerita itu, langsung menghubungi polisi. Seketika itu juga polisi datang dan menangkap tersangka di dalam rumah. Polisi meminta keterangan kakak korban dan seorang rekannya sebagai saksi.

“Kakak korban ini sering mengajak teman – temannya tidur di rumah. Sehingga tak menyangka akan ada kejadian seperti ini,” ujar Asfuri.

Polisi sudah mengantar korban untuk divisum. Hasilnya, terdapat luka pada organ vital korban. Kepolisian juga melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak untuk mendampingi korban. Agar segera pulih dan tak menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Mendampingi secara psikologis ini penting untuk memulihkan korban agar tak ada trauma,” kata Asfuri.

Tersangka pencabulan ini bakal dijerat dengan pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau pada seluruh orang tua agar lebih berhat- hati. Sebab sering kali predator anak berasal dari orang – orang terdekat.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.