Sukses

Menilik Resolusi Jihad Hadratussyekh KH Hasyim Asyari di Hari Santri

Melalui pesantren yang didirikannya dan juga jamiyah NU, KH Hasyim Asyari menanamkan nasionalisme dan patriotisme yang mengobarkan api perlawanan rakyat terhadap kolonialisme.

Liputan6.com, Jombang - Santri memiliki peran penting dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia setelah keluarnya Resolusi Jihad yang dimotori oleh KH Hasyim Asy'ari yang juga pendiri Nahdlatul Ulama (NU) pada 22 Oktober 1945.

Resolusi Jihad inilah yang menjadi pemantik semangat juang para santri untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari para sekutu yang mencoba merongrong kembali kemerdekaan bangsa.

Melalui pesantren yang didirikannya dan juga jamiyah NU, KH Hasyim Asyari menanamkan nasionalisme dan patriotisme yang kelak mengobarkan api perlawanan rakyat terhadap kolonialisme yang telah mengakar berabad-abad lamanya.

Imperialisme dan hegemoni kolonial terhadap rakyat, tidak hanya terbatas pada aspek lahir seperti ekonomi, politik dan sebagainya, tetapi lebih dari itu, telah menguasai kesadaran dan rasionalitas bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pendidikan dan dakwah dipandang merupakan sarana yang efektif untuk mengubah kesadaran rakyat dan membangkitkannya dari ketertindasan selama itu.

Melalui pengajaran dan fatwa-fatwanya, KH Hasyim Asyari menyemai kesadaran untuk bangkit dan melawan, membebaskan diri dari penjajahan, dan pada akhirnya berhasil menggelorakan revolusi fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Surabaya A. Muhibbin Zuhri menilai revolusi fisik pada tahun 1945 merupakan momentum penting yang menjadi pangkal tolak Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat secara politik.

Sejarah mencatat, peperangan terjadi di hampir semua kota penting di Jawa untuk mempertahankan kedaulatan negara yang belum lama diproklamirkan, yaitu pada 17 Agustus tahun itu.

Hal penting yang patut dikemukakan oleh Muhibbin ialah bahwa gerakan perlawanan fisik yang masif itu pasti didorong oleh nilai-nilai kolektif yang membangkitkan keberanian untuk melakukan pengorbanan jiwa, raga dan harta.

Fatwa jihad yang kemudian menjadi resolusi jihad yang dikeluarkan oleh NU, diyakini memiliki kontribusi yang signifikan dalam mengkristalkan semangat nasionalisme itu melalui implementasi nilai-nilai relegius di dalamnya. Hal ini karena NU memiliki basis sosial yang kuat di Jawa, sehingga resonansi fatwa tersebut dapat memobilisir kekuatan tempur masyarakat muslim.

Proposisi tersebut menurut Muhubbin menemukan relevansinya ketika ditarik hubungan kronologis antara peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya dengan resolusi jihad yang diumumkan pada pertemuan ulama-ulama NU se Jawa dan Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945, atau 18 hari sebelumnya.

"Sayangnya, sejarah nasional Indonesia tidak mencantumkan catatan penting mengenai resolusi jihad sebagai konteks peperangan yang akhirnya ditandai secara nasional sebagai Hari Pahlawan tersebut. Hilangnya fragmen penting itu, merupakan bias dari historiografi sejarah nasional yang lebih bernuansa elitis dan politis," kata Muhibbin yang juga salah satu pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fatwa Jihad

Fatwa jihad KH Hasyim Asyari tersebut menurut catatan Muhibbin Zuhri sekaligus menampilkan cara berfikir fiqh yang matang. Menurutnya, sejak proklamasi kemerdekaan, Pemerintah RI adalah pemerintah yang sah sesuai syariat, dan oleh karenanya, tidak diragukan lagi bahwa negeri Indonesia adalah negeri Islam.

Oleh karena itu, usaha untuk merampas kemerdekaan itu adalah usaha yang harus dilawan menurut titah Islam. Di sinilah, idiom keagamaan berupa "jihad fi Sabilillah" melawan kembalinya kekuatan penjajah menemukan relevansi konseptualnya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Hajj [22] : 39. Selain itu, sesuai pendapat al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahhab berdasar nass yang sahih : " fardlu `ain ialah wajib yang mesti dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, yaitu apabila musuh telah menyerbu ke negeri Islam".

Adapun mereka yang mati dalam jihad menegakkan titah Allah adalah mati di jalan Allah dan mereka mati syahid. Sikap tersebut, kata Muhibbin, merupakan ekspresi dari pandangan keagamaan sunni yang lebih mengedepankan substansi Islam daripada formalitas. Dalam pandangan politik (Fiqh Siyasi) Sunni, berlakunya syariat Islam lebih penting dibanding menampilkan simbol-simbol Islam.

Bentuk negara, termasuk di dalamnya mekanisme suksesi (nasb al-imamah) boleh bermacam-macam, tetapi yang penting adalah berlakunya nilai-nilai universal Islam dan mengandung jaminan kebebasan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadahnya.

Lebih lanjut, fatwa jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asyari didasari oleh gaya berfikir seorang faqih yang mencerminkan penguasaan terhadap metode istinbath hukum serta penguasaan konteks kesejarahan dimana rumusan hukum yang dihasilkannya tersebut diterapkan.

Ia tidak sekadar mengambil referensi hasil ijtihad ulama klasik, tetapi lebih dari itu, mengeksplorasi sumber-sumber otentik ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks kesejarahannya.

Ketokohan KH Hasyim Asyari diakui oleh semua kalangan, bahkan pemikirannya tidak hanya dapat diterima oleh kalangan umat Islam dari berbagai organisasi yang sebelumnya berbeda orientasi ideologis, tetapi menginspirasi dan sekaligus diterima sebagai landasan bersikap menghadapi kekuatan imperialisme saat itu.

Kredibilitasnya merupakan perpaduan antara karakter keulamaannya yang kuat, juga komitmen kebangsaan, kepemimpinan, dan wawasan kenegaraannya yang luas. Sehingga fatwa jihad yang ia keluarkan, mencerminkan dengan jelas komitmennya yang kuat pada kemaslahatan, sebagaimana juga menjadi tujuan syariat itu sendiri.

Pada saat itu, KH Hasyim Asyari menjadi Rais Akbar NU dan sekaligus Rais Syuriyah Masyumi, pemikiran NU dan Masyumi menyatu untuk sebuah perjuangan besar izzul Islam wa al-Muslimin dalam bingkai NKRI.

 

3 dari 3 halaman

Santri untuk Indonesia

Jika menilik semangat dari resolusi jihad tersebut, maka selayaknya Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober bukan hanya milik Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah, melainkan milik Indonesia.

Hal ini sesuai pernyataan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf dalam Seminar memeringati Hari Santri Nasional di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menurut Yahya Staquf, santri bukan hanya trademark NU atau Muhammadiyah, tetapi santri selalu mewarnai kehidupan masyarakat Nusantara. Selain itu, santri itu bukan milik NU saja, tapi milik semua kalangan, golongan yang cinta Tanah Air dan ke-Indonesiaan.

Memang selama ini pondok pesantren banyak dikelola NU, tapi bukan berarti santrinya hanya milik NU. Tradisi santri ini sebenarnya sudah ada sejak dahulu. Santri adalah tradisi intelektual Nusantara yang tumbuh selama berabad-abad sejak zaman pra-Islam.

Sebelum ada pendidikan model barat yang diadopsi saat ini, pendidikan Nusantara terjadi di padepokan-padepokan dengan resi-resi. Para resi tinggal dengan murid-muridnya, dan sebelumnya bernama cantrik.

Oleh karena itu, menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) ini, peringatan Hari Santri Nasional menjadi bukti dukungan keberadaan pondok pesantren melalui regulasi dan kebijakan. Tujuannya menghidupkan kembali tradisi intelektual Nusantara, melalui pondok pesantren bisa semakin meningkat kapasitasnya.

Selain itu, Yahya juga meyakini Indonesia memiliki ketahanan sosial budaya luar biasa untuk mengatasi antagonisme yang merebak melalui media sosial. Banyak krisis yang telah dilalui sejak zaman Majapahit hingga saat ini, tapi bisa diselesaikan dengan baik.

Untuk itu, ia berharap Hari Santri bisa diperingati siapapun yang merawat tradisi intelektual Nusantara pada dirinya, termasuk Muhammadiyah. Unsur utama tradisi ini adalah dinamika kecendekiaan.

Ciri dinamika kecendekiaan ini adalah gagasan-gagasan intelektual besar yang membentuk peradaban Nusantara ini, contohnya adalah identitas kerajaan Majapahit sebagai Bhinneka Tunggal Ika yang tidak menggunakan agama sebagai identitas kerajaannya.

Santri Masa Kini Peristiwa 10 November 1945 yang dikenang sebagai Hari Pahlawan menjadi peristiwa heroik, di mana santri turut andil di dalamnya mengaplikasikan Resolusi Jihad untuk mempertahankan NKRI yang dimotori oleh Bung Tomo dengan pidato menggelegarnya.

Tidak hanya itu, dalam proses kemerdekaan dan pembentukan NKRI peran santri juga sangat sangat besar. Bukan hanya dengan angkat senjata, tetapi juga dalam perundingan-perundingan dan proses dialektika.

Lewat para ulama melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), lahirlah Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologinya dan NKRI sebagai bentuk negaranya.

Maka tidak berlebihan jika dikatakan dari santri untuk NKRI karena peran santri tidak hanya hadir sebagai insan yang bergelut di bidang spritualitas tetapi juga hadir sebagai insan patriotis membentuk, mempertahankan dan menjaga NKRI.

Dengan adanya Hari Santri yang diperingati setiap tahunnya pada 22 Oktober menjadi penegasan dan pengakuan negara bahwa kaum santri memiliki sumbangsih besar untuk negeri. Pada saat yang sama Hari Santri juga merupakan momentum untuk mengingat sejarah peran ulama dan santri, sejalan dengan jargon Jas Hijau (Jangan Sekali-kali Hilangkan Jasa Ulama).

Dalam konteks kekinian bagaimana peran santri di tengah tantangan yang begitu kompleks di era globalisasi yang penuh dengan kompetisi. Belum lagi kemajuan teknologi dan arus informasi yang jika tidak siap menghadapinya maka akan tergilas oleh zaman.

Maka santri saat ini mesti menjadi anak zaman yang bisa menghadapi zamannya. Jika dulu di zaman penjajahan santri mampu tampil heroik, maka sejatinya di zaman sekarang pun santri mesti mampu tampil heroik pula dalam menghadapi tantangan era globalisasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.