Sukses

Menjaga Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru

Pegiat lingkungan menngkhawatirkan proyek listrik mengancam keberlangsungan Orangutan Tapanuli.

Liputan6.com, Tapanuli Selatan - Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut) meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan hutan Batang Toru, Sumatera Utara.

Direktur Walhi Sumut, Dana Tarigan mengatakan, kewenangan dan tanggung jawab perlindungan kawasan hutan Batang Toru sepenuhnya ada pada pemerintah. Menurut dia, pemerintah hendaknya tidak gegabah menyimpulkan bahwa tidak ada dampak buruk pembangunan PLTA di kawasan hutan Batang Toru.

Pada prinsipnya Walhi Sumut mendorong energi terbarukan seperti PLTA. "Namun jika ada dampak buruk akibat pembangunan PLTA skala besar seperti terancamnya habitat orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), maka kami akan selalu mengkritik," ujar Dana, Sabtu 20 Oktober 2018.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui, yakni masih ada orangutan Tapanuli yang masih membuat sarang di sekitar lokasi pembangunan awal proyek. Hal ini bukan berarti keberadaan spesies orangutan baru ini tidak terganggu.

Orangutan Tapanuli adalah salah satu kera besar yang paling langka dan keberlangsungannya terancam dengan jumlah individu kurang dari 800 ekor. "Terancamnya habitat satwa atas pembangunan PLTA merupakan gangguan serius, sehingga sangat keliru jika langsung menyimpulkan tidak terganggu," tegasnya dilansir Antara.

Lokasi proyek merupakan habitat dari orangutan Tapanuli yang paling kaya. Hal ini, menurut dia, berarti bukan orangutan yang masuk wilayah proyek, justruk proyek yang merebut habitatnya.

Wilayah areal penggunaan lain (APL) yang menjadi lokasi pembangunan PLTA tersebut seharusnya sudah dialokasikan dengan status hutan lindung mengingat kondisi areal yang sangat terjal mencapai 45 persen yang berarti termasuk kategori curam, tanah peka terhadap erosi, curah hujan yang tinggi.

Jika dilihat dari analisis kerentanan wilayah dan bahaya sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/1980 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung, maka area APL pembangunan PLTA tersebut akan didapat skor >175. Maka berdasarkan SK tersebut, kawasan APL Batang Toru seharusnya berstatus hutan lindung.

Kekeliruan alokasi hutan, kata dia, sejak awal alokasi kawasan hutan keliru, dimana wilayah persawahan di Lembab Sarulla dimasukkan dalam hutan produksi, sementara untuk hutan primer justru dialokasikan sebagai APL.

"Ini menunjukkan bahwa pengalokasian hutan sudah bermasalah sejak dulu. Jika pemerintah selalu mengatakan bahwa areal yang diperuntukan menjadi PLTA berada di status kawasan APL, apakah pemerintah bisa menjamin bahwa orangutan paham tentang status kawasan hutan, kemudian tidak melintasi atau hidup di areal tersebut?," ujar Dana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PLTA Batang Toru di Luar Kawasan Hutan

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, PLTA yang dibangun di Batang Toru berada di luar kawasan hutan. Meski demikian, lokasinya berdekatan dengan kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan Tapanuli yang kemudian kerap menjelajah masuk ke areal yang menjadi lokasi pembangunan PLTA.

Menteri meminta pengembang PLTA Batang Toru untuk menjaga koridor orangutan yang ada. Dia menginstruksikan pengembang PLTA memperkuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mengakomodasi keberadaan orangutan di sekitar lokasi pengembangan.

"Kita tidak bisa membatasi pergerakan orangutan, makanya kita yang mengikuti. Kami minta PLTA menambah studi Amdal dan diperbaiki. Khususnya terkait orangutan. Sebab, waktu PLTA itu ada, belum diketahui keberadaan orangutan," katanya.

Namun, baik orangutan Sumatera maupun orangutan Tapanuli sesungguhnya tercatat sebagai satwa dilindungi yang populasinya terancam dengan hilangnya tutupan hutan di wilayah Sumatera. Karenanya, meski spesies orangutan Tapanuli tidak ditemukan, lokasi proyek PLTA Batang Toru itu sesungguhnya tetap menjadi rumah dari satwa berstatus terancam punah.

Berdasarkan temuan Persatuan Internasional Konservasi Alam atau International Union for Conservation (IUCN) di 2016, jumlah orangutan Kalimatan (Pongo pygmaeus) bisa turun menjadi 47,000 pada 2025 dari estimasi populasinya di 2016 sekitar 105,000.

Sedangkan orangutan Sumatera (Pongo abelii) spesies yang berbeda dari yang ada di Kalimantan, bahkan lebih terancam kepunahannya, yang populasi diperkirakan sekitar 12.000 ekor.

Dalam suatu perkembangan positif, studi yang dilakukan tim periset dari Max Planck Institute for Evolutionary Anthropology dan beberapa institusi lainnya mendapati seekor orangutan Kalimantan lebih tangguh dan mudah beradaptasi dari perkiraan semula. Orangutan ini ternyata lebih sering berjalan kaki di atas tanah dari pada perkiraan sebelumnya dan bisa memakan tumbuh-tumbuhan yang tidak pernah menjadi bagian makanan alami mereka.

Beberapa penulis berpendapat hal ini memungkinkan orangutan bertahan hidup di hutan-hutan kecil dan di lokasi-lokasi di mana hutannya sudah terpisah-pisah. Namun, ada satu hal yang tidak dapat mereka atasi, adalah tingginya angka pembunuhan yang terlihat dewasa ini, menurut salah seorang peneliti dari Liverpool John Moores University, Inggris, Serge Wich.

"Orangutan merupakan spesies satwa yang pembiakannya sangat lambat," ujar Segie.

Jika hanya satu dalam 100 individu orangutan dewasa dipindahkan dari satu populasi per tahun, maka populasi ini kemungkinan besar akan punah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.