Sukses

Aksi Konyol Pemuda di Malang Lempar Pil Koplo ke Dalam Tahanan

Peristiwa itu terjadi pada Senin 15 Oktober 2018. Saat itu, ada sejumlah tahanan kejaksaan yang dijadwalkan menjalani persidangan di PN Malang. Selama menunggu giliran sidang, kejaksaan menempatkan mereka di tahanan sementara pengadilan.

Liputan6.com, Malang - TAP alias Pecok, warga Jalan Bylira, Tunggulwulung, Kota Malang, Jawa Timur, ini terbilang nekat. Melemparkan sebungkus pil koplo jenis LL ke rekannya yang berada di dalam tahanan Pengadilan. Hasilnya, pemuda 28 tahun itu diseret ke tahanan Polres Malang Kota.

Kepala Polres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, tersangka Pecok melempar narkoba jenis pil LL itu ke rekannya yang ada di dalam tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang.

"Tersangka ini sengaja datang ke pengadilan untuk mengirim obat terlarang ke rekannya yang sedang menunggu jadwal sidang," kata Asfuri di Malang, Kamis (18/10/2018).

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 15 Oktober 2018. Saat itu, ada sejumlah tahanan kejaksaan yang dijadwalkan menjalani persidangan di PN Malang. Selama menunggu giliran sidang, kejaksaan menempatkan mereka di tahanan sementara pengadilan.

Di waktu yang sama, Pecok tiba di pengadilan dan langsung mendekat ke ruang tahanan sementara. Ia kemudian melempar sebungkus rokok ke rekannya yang berdiri di balik jeruji besi. Nahas, bungkus rokok tak sampai masuk ke dalam, membentur terali besi dan jatuh.

Pecok langsung melarikan diri usai beraksi, tapi usahanya untuk kabur bisa digagalkan. Petugas kejaksaan yang berjaga di depan tahanan berteriak. Pecok pun ditangkap sebelum keluar dari pintu gerbang pengadilan.

Setelah diperiksa, dalam bungkus rokok yang dilempar Pecok berisi dua batang rokok, 30 butir pil jenis LL, dan serbuk putih diduga dari pil yang sudah dihancurkan. Polisi kemudian menggelandang pemuda lulusan sekolah dasar itu untuk pemeriksaan lanjutan.

"Kami memeriksa tempat kos tersangka dan menemukan barang bukti lain. Dia ini termasuk seorang pengedar narkoba," ujar Asfuri.

Di kos tersangka di Jalan Kesatrian Dalam, ditemukan 17.000 butir pil jenis LL dalam 17 bungkus plastik. Dua bungkus plastik kecil berisi sabu 0,85 gram. Polres Malang Kota menjeratnya dengan pasal 197 subsider pasal 196, pasal 112 UU nomor 2009 tentang Kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Ganja

Selain menangkap Pecok atas kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis pil LL dan Sabu, Polisi juga menangkap empat pemuda atas kasus narkoba. Yakni BRM dan ARS warga Sawojajar, MAI, dan NRB, warga Penanggungan Kota Malang.

Dari keempat orang itu, didapatkan 488 bungkus kecil ganja kering yang sudah dibagi dalam beberapa bungkus. Serta uang sebesar Rp 650 ribu hasil transaksi ganja. Selain itu, polisi juga menangkap ASP pengedar ganja dengan bukti seberat 0,45 gram ganja kering.

"Jadi dari seluruh pelaku itu adalah jaringan yang berbeda. Mereka ditangkap di tempat terpisah," ujar Asfuri.

Polisi sendiri menegaskan perang melawan para bandar narkoba. Meski demikian, sejauh ini masih pengedar kelas kecil yang bisa ditangkap. Belum ada satu pun bandar kelas kakap yang bisa diseret ke tahanan.

"Masyarakat kalau ada informasi soal peredaran narkotika, silakan segera melapor ke kami," kata Asfuri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.