Sukses

17 Saksi Siap Beberkan Kasus Serudukan Maut di Muka Hakim

Tim penyidik Polresta Surakarta yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Fadli langsung membawa tersangka bersama barang bukti menuju kantor Kejari setempat.

Liputan6.com, Solo - Polresta Surakarta melimpahkan tahap kedua berkas perkara kasus Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz nopol AD-888-QQ yang menabrak pesepeda motor hingga meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis (18/10/2018).

Menurut Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, tim penyidik melimpahkan berkas berkara tahap kedua setelah Kejaksaan Negeri Surakarta menyatakan lengkap (P-21).

Pada pelimpahan berkas tahap kedua, tersangka bersama barang buktinya diserahkan ke kejaksaan.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, mobil Mercedes hitam nomor polisi AD-888-QQ, kaus, dan celana jin milik tersangka. Kemudian sepeda motor Honda Beat AD-5435-OH, helm, satu pasang sandal jepit, baju, dan celana milik korban meninggal, Eko Prasetio (28).

"Tugas kepolisian sudah selesai dalam penanganan kasus Iwan ini, dengan waktu selama 52 hari," katanya.

Tim penyidik Polresta Surakarta yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Fadli langsung membawa tersangka bersama barang bukti menuju kantor Kejari setempat. Kasus serudukan maut itupun siap masuk meja hijau dan disidangkan.

Berkas perkara tersangka Iwan dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Chandra Eka Yustisia yang didampingi Kasi Intel Singgih Kurniawan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surakarta Chandra Eka Yustisia mengatakan, bahwa tersangka Iwan setelah pelimpahan tahap kedua tersebut menjadi tanggung jawab kejaksaan. Tersangka kemudian dilakukan cek kesehatan, lalu dititipkan di Rutan Surakarta.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-2409/0.3.11/Epp.1/10/2018. Tiga JPU sudah ditunjuk untuk tangani kasus perkara Iwan, yakni Titiek Maryani, Rahayu, dan Satriawan," kata Chandra dilansir Antara.

Tersangka Iwan Adranacus yang disangka melanggar ke-1 primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Sebanyak 17 saksi siap bersaksi di kasus serudukan maut. "Berkas perkara Iwan segera dilimpahkan ke pengadian untuk disidangkan," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.