Sukses

Ratusan Warga Palu Ditetapkan Jadi Tersangka Penjarahan

Dari 123 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penjarahan usai gempa Palu, tidak ada data narapidana kabur yang masuk dalam daftar tersebut.

Liputan6.com, Palu - Sebanyak 123 orang pelaku penjarahan dan pencuri setelah gempa dan tsunami disertai likuefaksi pada masa tanggap darurat di Kota Palu dan sekitarnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 168 orang yang diamankan jajaran Polda Sulawesi Tengah pascagempa, 123 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum," ujar Direktur Kriminal Khusus dan Umum Polda Sulawesi Tengah Kombes Dicky Budiman saat rilis kasus, di Palu, Rabu (17/10/2018), dilansir Antara.

Sejumlah pelaku tersebut, semuanya diketahui adalah warga Sulteng dan tidak ada warga dari luar yang melakukan penjarahan dan pencurian usai gempa Palu. Selain itu, pelaku mengaku memanfaatkan bencana gempa untuk melakukan kejahatan.

"Bagi masyarakat yang melihat adanya pelaku pencurian dan penjarahan segera melapor ke kantor polisi setempat atau ke pos-pos pengamanan. Mari kita jaga sama-sama Kota Palu dan sekitarnya agar tidak terjadi perbuatan kriminal," ujarnya pula.

Saat ditanyakan apakah dari seluruh pelaku tersebut ada narapidana yang kabur ikut menjarah, kata dia lagi, sejauh ini tidak ditemukan datanya dan rata-rata pelakunya warga lokal. Dalam rilis kasus tersebut, sebanyak 11 orang tersangka yang belum lama ini ditangkap dihadirkan.

Mereka adalah pelaku percobaan pencurian empat orang masing-masing berinisial AF, SD, AD dan RS. Pada 11 Oktober 2018, mereka membuka gudang semen di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro.

Salah satu pelakunya merupakan pekerja di gudang tersebut RS, bersama rekannya mengangkut semen tersebut menggunakan mobil pikap di gudang setempat. Mendapat infomasi itu, Bripda Moh Saiful Sukri beserta tim Jatanras langsung melakukan pengecekan dan menangkap pelaku.

"Seluruh pelaku ini diancam pasal 53 jo 88 ayat (1) jo 363 ayat ke 2e, 3e dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, karena ada hal yang memberatkan yakni saat baru terjadi bencana," ujar Humas Polda Sulsel AKBP Hery Murwono.

Sedangkan empat pelaku pencurian kabel PLN, yakni berinisial RG, BS, HSR dan RP tertangkap pada 14 Oktober 2018 di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2e sub 362 KUHP jo 55, 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun, karena ada hal yang memberatkan yaitu dilakukan saat baru terjadi bencana.

Sedangkan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yaitu KS, FD dan MY tertangkap tangan pada 17 Oktober 2018 di Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa alat gerinda untuk membuka rantai pintu pagar ruko, lalu mengambil empat motor. Ketika motor akan dieksekusi dinaikkan ke atas mobil pikap, tetapi aksinya tepergok lalu tertangkap tangan petugas untuk diamankan bersama barang bukti.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.