Sukses

Dua Terdakwa Pembunuhan Haringga Mengaku Terbawa Suasana

Kuasa hukum terdakwa menuturkan, kedua terdakwa hanya terbawa suasana.

Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla, Jakmania yang meninggal dunia jelang laga Persib vs Persija di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 23 September 2018.

Dua terdakwa, yaitu DN dan ST, yang masih berusia di bawah umur menjalani sidang dakwaan secara tertutup, Selasa (16/10/2018).

Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum DN dan ST, mengatakan keduanya didakwa Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak.

Dadang menambahkan, usai dibacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada tujuh saksi. Tiga orang dari kepolisian dan empat orang yang ada saat peristiwa tersebut.

Kemudian dari sisi yang lain, dia juga sudah mendengar keterangan dari anak selaku terdakwa mengenai posisinya saat kejadian.

"Termasuk misalkan anak juga sudah mengakui konteks perbuatannya karena memang situasi dan kondisinya memungkinkan untuk melakukan itu," kata Dadang Sukmawijaya usai sidang di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung.

Dadang menuturkan, kedua terdakwa hanya terbawa suasana. Dadang menyebutkan terdakwa ikut memukul dan menendang Haringga Sirla. Namun, hal itu dilakukan saat suporter kesebelasan Persija itu sudah meninggal dan berada jauh dari lokasi pengeroyokan awal.

Dadang melanjutkan, karena agenda keterangan saksi-saksi telah dilakukan, maka agenda sidang pada hari Selasa pekan depan langsung dibacakan materi tuntutan. Pada sidang tersebut, majelis hakim akan memutuskan kedua terdakwa akan dituntut dua pasal serupa seperti dalam sidang dakwaan atau memutuskan hal lain.

"Nanti kita lihat minggu depan bagaimana materi tuntutannya," ujar Dadang.

Dadang beranggapan dua pasal yang didakwakan terhadap kedua tersangka pengeroyokan Haringga Sirla, merupakan kehati-hatian penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

Namun, jika melihat konteks peristiwanya, maka Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak lebih relevan dijatuhkan kepada tersangka.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Bandung menyatakan lebih dari 30 orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla pada akhir pekan seminggu terakhir bulan September 2018. 

Saksikan video pilihan ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.