Sukses

3 Fakta Mencengangkan soal Praktik Jual Beli Bayi di Instagram

Kejahatan jual beli bayi via Instagram dengan modus konsultasi adopter akhirnya berhasil dibongkar Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Kejahatan jual beli bayi via Instagram dengan modus konsultasi adopter akhirnya berhasil dibongkar Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Empat orang, termasuk seorang ibu yang tega menjual bayinya, diamankan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka itu antara lain, Larisa atau Ica (22), seorang ibu yang menjual bayinya; Alton Phinandita Prianto (29), pemilik akun Instagram yang digunakan untuk melakukan lobi praktik jual beli bayi; serta dua orang lainnya yang berkomplot dengan Anton, yaitu Ni Ketut Sukawati dan Ni Nyoman Sirait.

Lalu bagaimana faktanya hingga praktik jual beli bayi berkedok konsultasi adopter ini terbongkar. Berikut fakta-faktanya yang berhasil dirangkum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kedok Konsultasi

Melalui akun Instagram @konsultasihatiprivat, tersangka Alton warga Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo, pura-pura melayani banyak ibu yang ingin mengadopsi anaknya. Setelah negosiasi via message, komunikasi dilanjutkan menggunakan Whatsapps.

Dibantu Ni Ketut warga Lambing Badung, Bali, yang pura-pura bertugas sebagai perantara, dan Nyoman warga Jalan BR Sangging, Badung, Bali, yang berperan sebagai orang yang ingin mengadopsi bayi, ketiga orang ini sempurna melakukan tindak kejahatan jual beli bayi, yang kebanyakan para korbannya adalah ibu yang bermasalah.

3 dari 4 halaman

Modus yang Dilakukan

Dalam praktik konsultasinya, Anton kerap bermodus membantu para ibu yang mempunyai bayi hasil hubungan gelap. Dia juga kerap mengaku sebagai lembaga sosial yang ingin memfasilitasi para ibu yang ingin mengadopsi anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup atau persalinannya.

Faktanya, Alton menghubungkan si ibu “bermasalah” ini dengan kawannya yang berpura-pura sebagai adopter.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Berbadan Hukum

Setelah diselidiki akun Instagram @konsultasihatiprivat ternyata tidak berbadan hukum. Padahal masalah adopsi tidak sembarangan karena sudah diatur oleh Undang-Undang. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pertama akun ini menyalahkan aturan karena tidak berbadan hukum.

Lalu praktik adopsi yang dijalankan juga tidak diatur secara resmi sesuai Undang-Undang. “Maksudnya memang baik, tapi memang ada Undang-Undang yang mengatur masalah adopsi anak,” ungkap Sudamiran.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.