Sukses

Jika Terbukti, KPK Bakal Babat Habis Anggota DPRD Kota Malang

KPK menyebut ada pertimbangan khusus yang menyebabkan 3 anggota DPRD Kota Malang tak ditahan.

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus suap APBD-P 2015 Kota Malang, Jawa Timur. Kasus ini sudah menyeret 41 bekas anggota DPRD Kota Malang dan M Anton Wali Kota Malang periode 2013 – 2018.

Kasus ini memicu kehebohan di tengah masyarakat lantaran nyaris melumpuhkan pemerintahan Kota Malang. Apalagi dari total seluruh legislator, hanya menyisakan 3 anggota DPRD Kota Malang yang tak terseret jadi tersangka oleh komisi antirasuah.

"Untuk yang tiga itu pasti ada pertimbangan khusus sehingga masih belum jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di sela diskusi antikorupsi di Balai Kota Malang, Selasa (2/10/2018).

Ketiga legislator yang sampai saat ini bebas dari jeratan KPK adalah Subur Triono, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Handayani. Komisi antirasuah menjamin tak ada tebang pilih.

"Salah satu pertimbangan kami ada di antara mereka yang sedang sakit. Kita lihat dulu, paling penting kalau ada bukti pasti tetap diproses," ujar Saut.

Saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, beberapa anggota dewan bersikukuh membantah menerima uang suap. Serta menyebut nama – nama pejabat di lingkungan Pemkot Malang.

"Tetap akan kita lihat semuanya. Yang pasti dalam korupsi itu, baik pemberi dan penerima pasti kena," ucap Saut.

Penyidik KPK terus mendalami kasus ini. Meski penyelidikan dan penyidik belum tiba di suatu tempat, tapi tim penuntut sudah mempelajari konstruksi kasusnya. Karena itu, seluruh tim KPK yang menangani kasus yang menyeret anggota DPRD Kota Malang dan pejabat Pemkot Malang ini tinggal membagi waktu.

"Penanganan kasus ini hanya persoalan waktu, tunggu saja saja penanganannya," ujar Saut.

Kasus suap pembahasan APBD – P 2015 Kota Malang ini sendiri sudah menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang, M Anton Wali Kota Malang periode 2013 – 2018, dan Jarot Edi Sulistiono bekas Kepala Dinas PUPR Kota Malang ke dalam jeruji penjara.

Status hukum mereka berbeda – beda, ada yang sudah divonis penjara, berstatus terdakwa dan masih jadi tersangka. Arif Wicaksono, bekas Ketua DPRD Kota Malang divonis 5 tahun penjara, M Anton dihukum 2 tahun penjara sedangkan Jarot Edi divonis 2,8 tahun penjara. Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian 22 legislator lainnya ditahan dan masih diperiksa KPK dengan status tersangka.

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

 

 

Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.