Sukses

Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Solo

Selain Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00, Pemkot Solo juga menetapkan sejumlah persyaratan khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Solo - Selain Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00, Pemkot Solo juga menetapkan sejumlah persyaratan khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo Nomor 800/4598/2018 tentang Seleksi CASN 2018 Kota Solo.

"Persyaratan khusus ini merupakan kebijakan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Wali Kota," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo, Selasa 25 September 2018.

Persyaratan seleksi CPNS Pemkot Solo 2018 diumumkan mulai Senin malam melalui laman resmi SSCN.BKN.go.id dan di portal Pemkot. Untuk masa pendaftaran CPNS 2018 digelar mulai 26 September-10 Oktober.

Ada 461 lowongan yang dibuka untuk Kota Solo dengan perincian 219 tenaga pendidikan, 191 tenaga kesehatan, dan 37 tenaga teknis lainnya.

Selain itu ada lowongan khusus bagi pelamar dengan IPK cumlaude atau lulusan terbaik sebanyak sembilan lowongan serta penyandang disabilitas (tunadaksa kaki) lima lowongan.

Kuota Solo ini ada revisi dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) karena ada beberapa formasi untuk tenaga pendidikan di sekolah yang sudah tutup.

"Ada formasi untuk guru yang sekolahnya sudah di-regrouping. Jadi terpaksa direvisi dan dialihkan ke tenaga pendidikan untuk sekolah lain. Kuotanya tetap sama yakni 461 formasi," katanya.

Rakhmat meminta para pelamar mempelajari lebih dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum memasukkan persyaratan pendaftaran. Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang ditetapkan Pemkot.

Hal ini lantaran satu pelamar dibatasi hanya boleh melamar satu lowongan sehingga tidak bisa mendaftar untuk dua posisi atau lebih. Masing-masing berkas yang dimasukkan pelamar akan dikunci oleh panitia seleksi CPNS 2018.

Pendaftaran sepenuhnya ditangani pemerintah pusat. Sedangkan Pemkot hanya sebagai pendamping. "Keputusan diterima atau tidak ada di tangan pusat sesuai hasil seleksi,” kata dia.

Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Achmad Purnomo mengatakan Pemkot tidak cawe-cawe dalam pelaksanaan CPNS 2018. Pemkot pun menjamin tidak ada unsur titip-titipan dari pihak mana pun. Seluruh pelaksanaan menggunaan sistem komputerisasi yang tidak bisa diutak-atik.

"Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar [SKD] dan Seleksi Kompetensi Bidang [SKB]," katanya.

Baca juga berita menarik lainnya di Solopos.com.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.