Sukses

Mencari Solusi Rumah Eko Ujungberung yang Terhimpit dan Tak Punya Jalan Keluar

Camat Ujungberung Taufik Hidayat akan melakukan mediasi mencari solusi dan jalan keluar demi kepentingan bersama.

Liputan6.com, Bandung Malang nian nasib Eko Purnomo (37), pemilik rumah Ujungberung, Kota Bandung, yang tak punya akses jalan keluar lantaran terisolasi tembok rumah tetangga.

Untuk mencari jalan keluarnya, Camat Ujungberung Taufik Hidayat akan mengundang Eko, para tetangganya, yaitu Rahmat dan Saldi yang juga menjadi penjual tanah.

Rencananya pertemuan itu digelar hari ini, Rabu, 12 September 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kecamatan Ujungberung.

"Kalau lihat lokasi memang ada bangunan Pak Rahmat juga ada jalan. Tapi jalan itu kan masuknya ke lingkungan Pak Rahmat, ada pintunya juga. Itu haknya Pak Rahmat ya. Tapi kita akan minta penjelasan Pak Rahmat itu," kata Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/9/2018).

Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah milik Rahmat membelakangi rumah Eko yang tinggal di RT 05 RW 06 Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung. Sementara dari sisi kiri, kanan, dan belakang rumah Eko sudah terhalang dengan rumah lainnya.

Disinggung apakah jalan yang dimaksud adalah untuk Eko, Taufik belum mengetahui. Sebab, jalan yang berupa lorong itu berpagar dan perlu kunci untuk membuka pagarnya.

"Saat itu kan kita belum tahu ya kesepakatannya seperti apa karena itu haknya mereka masing-masing. Makanya kita musyawarahkan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mencari Solusi Bersama

Taufik berjanji masalah ini dapat diselesaikan untuk mencari solusi bersama.

"Kalau itu dulu tanahnya punya Pak Saldi yang menjual, makanya pak Saldi saya minta datang juga. Dulu mungkin ada masalah tanah itulah tapi menurut aturan UU harus ada jalan di lokasi itu," tegasnya.

Seperti diketahui, Eko sudah tiga tahun tak lagi menempati rumahnya. Itu lantaran rumah yang diwariskan orang tuanya sejak 2016 lalu, tak lagi memiliki akses jalan masuk dan keluar. Karena mulai dari samping kanan, kiri, depan, dan belakang, rumahnya sudah terhalang bangunan tetangganya.

Padahal ia sudah mengantongi surat-surat rumah seperti akta, sertifikat hingga berita acara pengukuran rumah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. 

Sejak dibangun 1999 hingga menikah pada 2008, Eko menghuni rumah Ujungberung tersebut. Tak lama kemudian dia mewariskannya kepada sang adik dan memilih tinggal mengontrak.

Namun pada 2016 lalu, ada seorang pendatang yang membeli tanah di depan dan samping kiri rumah secara bersamaan, dan menutup akses jalan ke rumah.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.