Sukses

Korupsi Massal DPRD Kota Malang Jadi Kasus Pertama yang Bikin Lumpuh Lembaga

Mendagri menyebut korupsi massal anggota DPRD Kota Malang jadi yang terbesar di negara ini.

Liputan6.com, Malang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, yang baru dilantik bisa menjaga integritas. Sebab tak ada yang bisa menjamin kasus korupsi massal yang melibatkan legislatif dan eksekutif tak terulang lagi.

Mendagri Tjahjo Kumolo usai pelantikan anggota baru DPRD Kota Malang mengatakan, seluruh anggota dewan harus paham area rawan korupsi yang menyangkut perencanaan anggaran, dana hibah, bantuan sosial, retribusi dan pajak serta pengadaan barang dan jasa.

"Siapa yang bisa menjamin tak terulang lagi. Sistem sudah bagus, maka semua kembali ke kita. Saling mengingatkan dan pahami area korupsi," kata Tjahjo di Malang, Senin 10 September 2018.

Ia menyebut korupsi masal yang menyeret hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang meringkuk ke penjara sebagai kasus yang pertama dalam sejarah negara ini. Saking banyaknya yang terlibat, kasus ini berdampak pada macetnya roda pemerintahan.

"Ini baru pertama kali ini sampai menjadikan sebuah lembaga macet tak memenuhi kuorum," ujar Tjahjo.

Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, 40 orang dan seorang mantan anggota dewan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terlibat kasus suap APBD-P 2015. Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 M Anton turut divonis 2 tahun penjara.

"Akhirnya terlaksana pelantikan 40 anggota dewan. Ini penting, jangan sampai pengambilan keputusan menyangkut anggaran pembangunan terganggu," ucap Tjahjo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alat Kelengkapan

Kementerian Dalam Negeri memuji kecepatan Pemprov Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik dan pihak lainnya. Sebab, diskresi percepatan pergantian antar waktu (PAW) sekaligus 40 anggota dewan bisa terlaksana.

"Hari bisa pelantikan, dan pengisian alat kelengkapan dewan harus juga cepat terpenuhi," ujar Tjahjo.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Soemarsono mengatakan setelah pelantikan dipercepat, maka berikutnya adalah mempercepat mengisi kekosongan di alat kelengkapan dewan. "Kita beri pengarahan dan lusa mulai bekerja menyusun alat kelengkapan," kata Soemarsono.

Kekosongan di alat kelengkapan yang harus segera diisi seperti melengkapi ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kota Malang, Komisi A, B, C dan D, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legsilasi dan Badan Kehormatan.

Setelah pelantikan dan membentuk alat kelengkapan dewan, mereka harus segera bekerja. Membahas APBD-P 2018, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Alokasi Anggaran (KUA – PPAS) APBD 2019 dan pengesahan sejumlah peraturan daerah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.