Sukses

Buntut Panjang Kematian Buaya Raksasa di Bengkalis

BBKSDA Riau akan mengusut kematian buaya raksasa setelah ditangkap warga di Kabupaten Bengkalis.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kematian buaya berukuran raksasa di Kabupaten Bengkalis memang sangat disayangkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Hal ini karena buaya raksasa itu termasuk satwa ganas dan terkenal sebagai puncak predator di perairan. 

Apalagi ada dugaan satwa dari zaman purbakala itu sengaja ditangkap warga di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

BBKSDA menyebut kematian Crocodylus Porosus itu akan diselidiki. Sejumlah pihak akan dimintai keterangannya untuk membuktikan apakah buaya ini memang sengaja dibunuh atau warga hanya melindungi diri ketika menangkapnya.

Menurut Kepala BBKSDA Riau Suharyono, kemungkinan buaya dibunuh karena terdapat luka menganga di bagian kepalanya. Luka itu mengeluarkan cairan dan sampai tembus ke bagian otak.

Di sisi lain, Suharyono menyatakan, ada kemungkinan buaya itu tak sengaja dibunuh. Pasalnya, warga menghubungi pihaknya di Resor Bengkalis setelah warga dibantu pawang menangkap hewan sepanjang 4 meter lebih itu.

"Mungkin maksudnya tidak dibunuh (dengan sengaja). Niatnya ditangkap karena buayanya sangat besar dan membahayakan," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, Rabu (5/9/2018) pagi.

"Kalau niat mereka membunuh, mungkin aparat desa dan kewilayahan setempat tidak akan melapor ke kami," lanjut Suharyono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Termasuk Tindak Kriminal?

Dia menjelaskan, buaya muara adalah salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Hal itu termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang membunuh satwa dilindungi. Itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Makanya akan didalami segala kemungkinannya," ucap Suharyono.

Sebelumnya, buaya ini ditangkap warga karena sudah meresahkan. Sebab, buaya tersebut sering muncul, dan membuat warga takut untuk beraktivitas. Buaya tersebut lalu sengaja dipancing untuk keluar, Minggu petang, 2 September 2018.

Penangkapan ini, dilakukan di sebuah sungai kecil di desa itu. Sungai tersebut, berdekatan dengan kebun warga. Setelah ditangkap, buaya tersebut diikat, dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Hanya saja, buaya seberat hampir 400 kilogram itu tak bernyawa lagi ketika petugas datang. Bangkainya sudah dibawa ke Pekanbaru untuk dikuburkan karena baunya sudah menyengat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.