Sukses

41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK, Parpol Buru-Buru Urus Pergantian

Tanpa PAW anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK, pembangunan di Kota Malang bakal lumpuh.

Liputan6.com, Malang - Beberapa partai politik mulai memroses pergantian antar waktu (PAW) anggota mereka yang duduk di DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Menyusul 41 orang dari total 45 anggota dewan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap APBD – P 2015.

Sebanyak 45 kursi DPRD Kota Malang dihuni sejumlah partai yakni PDIP 11 kursi, PPP 3 kursi, Golkar 5 kursi, PKB 6 kursi,Demokrat 5 kursi, Gerindra 4 kursi, PAN 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Hanura 2 kursi, dan PKS 3 kursi. Setelah penahananan oleh KPK, kini hanya tersisa lima kursi.

PDIP dari 11 anggotanya, sembilan orang dijerat KPK. Rekomendasi dari DPP PDIP terkait PAW sudah turun untuk empat orang, yakni Arif Wicaksoso yang sudah divonis 2 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya, serta Abdul Hakim, Suprapto, dan Tri Yudiani yang masih menjalani persidangan.

"Hari ini kami ajukan berkas ke Sekretariat DPRD Kota Malang untuk PAW empat orang. Selanjutkan segera diajukan untuk lima orang lainnya," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Rian Kartika, Selasa, 4 September 2018.

Ia berharap Sekretariat DPRD Kota Malang bisa cepat memroses berkas PAW yang sudah diajukan itu. Dengan begitu, kekosongan di kursi dewan bisa cepat terisi karena ada penggantinya dan fungsi legislatif bisa kembali pulih seperti sebelumnya.

Sedangkan, lima orang lainnya proses PAW segera menyusul adalah Hadi Santoso, Erni Farida, Teguh Mulyono, Arief Hermanto, dan Diana Yanti. Kelima orang ini termasuk dalam 22 anggota dewan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 3 September 2018.

Made Rian mengatakan, pengajuan PAW oleh partainya baru bisa dilakukan hari ini disebabkan beberapa hal. Mulai dari menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga partai masih konsentrasi pada Pilkada 2018 dan pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pileg 2019.

"Sebenarnya sudah kami ajukan sejak beberapa bulan lalu. Tapi, kami juga sedang ada fokus untuk kepentingan partai lainnya," ujar Made.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Malang Abdul Rozak mengatakan hari ini masih berkonsultasi ke Sekretariat DPRD Kota Malang terkait berkas PAW tiga anggotanya yang harus dilengkapi.

"Ini masih konsultasi, minta informasi apa saja syaratnya. Kalau kami tak melangkah, ini juga merugikan partai," kata Rozak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepatan PAW

Ketua DPRD Kota Malang, Abdulrahman berharap proses PAW bisa dipercepat agar pembangunan di kota ini tak mandeg pasca ditahannya 41 anggota dewan oleh KPK. Ia akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk persoalan ini, termasuk realisasi wacana diskresi.

Proses PAW itu sendiri melalui beberapa tahap, diajukan partai pengusung ke Sekretaris DPRD Kota Malang, dilanjutkan ke Pemprov Jawa Timur dan baru ke Kementerian Dalam Negeri. Butuh waktu panjang jika melalui prosedur itu.

"Sekretariatan dewan harus cepat konsultasi ke Kemendagri, agar ada diskresi. Kalau tak begitu maka prosesnya akan lama," ujar Abdulrahman.

Sejauh ini, baru satu nama yang tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Timur untuk PAW, yakni Lookh Makhfud yang menggantikan Mohan Katelu dari PAN. Sedangkan, puluhan anggota dewan lainnya belum diproses.

Beberapa agenda pemerintahan yang melibatkan DPRD dan Pemkot Malang sementara ini harus terhenti. Di antaranya, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggjawaban Wali Kota Malang periode 2013 – 2018, PAK APBD 2018, pembahasan Rancangan APBD 2019 maupun pengesahan beberapa rancangan peraturan daerah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.