Sukses

Jalan Panjang Bocah Lulus SD Dapatkan Buku Nikah di Bantaeng

Sampai hari ini, tidak ada pihak keluarga atau yang bersangkutan datang mendaftar ke KUA. Kedua mempelai harus menunggu sampai bisa mendapatkan buku nikah.

Liputan6.com, Bantaeng - Meski telah resmi menjadi pasangan suami istri, RS (12) bocah baru lulus SD yang menikah dini dengan MA alias SM (17), gadis belia kelas XI SMK, dipastikan tidak mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 

RS dan MA melangsungkan resepsi pernikahan di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 30 Agustus 2018. 

"Mereka tidak akan dapat buku nikah, karena pernikahan mereka tidak tercatat di KUA Uluere," kata Pelaksana Humas Kementerian Agama Bantaeng, Mahdi Bakri, kepada Liputan6.com, Senin (3/9/2018).

Mahdi melanjutkan, sampai hari ini, tidak ada pihak keluarga atau yang bersangkutan datang mendaftar. 

"Mungkin karena orangtua kedua mempelai sudah yakin, kalaupun didaftarkan mereka tidak diberi izin. Jelas karena umur anak mereka masih terlalu muda," jelas Mahdi. 

Mahdi menjelaskan, jika ingin memiliki buku nikah, RS (12) dan MA (17) harus menunggu hingga keduanya cukup umur. Yakni saat RS berusia 17 tahun atau lima tahun ke depan.

"Ya solusinya gitu, untuk mereka jika mau buku nikah tunggu sampai cukup umur baru ngurus buku nikah," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar UU Pernikahan

Mahdi menegaskan, pernikahan RS dan SM melanggar Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

"Bahwa perkawinan itu harus dicatat dan untuk muslim pencatatannya di KUA, maka kejadian di atas merupakan sebuah pelanggaran," ucapnya.

Dia menyebut, selama ini pihak Kemenag, dalam hal ini KUA di tiap kecamatan dan dinas terkait sudah masif dalam melakukan sosialisasi.

"Tak ada yang bisa dipersalahkan dalam kasus ini, karena kasus serupa sebenarnya banyak terjadi di seluruh Indonesia. Hanya kebetulan di Bantaeng yang ter-blow up," terangnya. 

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik, mengungkapkan bahwa kasus pernikahan dini ini sebenarnya pernah ia tangani empat bulan lalu.

"Orangtuanya saat itu berjanji akan tunda pernikahan," kata Syamsuniar. 

Dia pun mengaku kaget saat mendengar pernikahan RS dan MA. Apalagi pernikahan mereka tanpa sepengetahuan pemerintah setempat, termasuk KUA dan Kelurahan. 

"Mereka nikahkan tanpa melaporkan ke KUA karena sudah tahu bahwa akan ditolak, makanya ambil jalan pintas," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.